Hartati tidak diizinkan pakai laptop di rutan

Senin, 14 Januari 2013 - 15:45 WIB
Hartati tidak diizinkan...
Hartati tidak diizinkan pakai laptop di rutan
A A A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, tidak memberi izin kepada Siti Hartati Murdaya untuk menyusun nota pembelaan yang akan disampaikan Senin 21 Januari 2013 mendatang.

Usai pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Majelis Hakim Gusrizal menanyakan kepada Hartati dan tim kuasa hukumnya apakah akan menyampaikan nota pembelaan atau tidak.

"Yang Mulia, kami akan ajukan pembelaan," jawab Hartati, di di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2013).

Mendengar jawaban itu, hakim menyampaikan persidangan perkara itu diundur sampai Senin 21 Januari 2013 untuk pembacaan nota pembelaan terdakwa dan atau kuasa hukumnya.

Setelah itu, Kuasa hukum Hartati, Denny Kailimang memohon, keluasaan waktu untuk konsultasi hukum dan diberikan izin bagi terdakwa menggunakan komputer sebagai alat penyusunan pembelaannya di dalam rutan KPK.

"Enggak bisa kita perintahkan kepala rutan (Karutan). Itu (izin) hak kepala rutan. Silakan koordinasi dengan JPU dan Karutan," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal dengan suara keras.

Mendengar hal tersebut, dengan suara rendah Hartati langsung mengklaim diminta Karutan KPK untuk minta izin kepada majelis hakim.

"Kami sudah koordinasi dengan Karutan. Diminta kita untuk minta ke pengadilan. Beliau (Karutan) mengatakan bukan kewenangan mereka (memberi izin penggunaan komputer)," ujar Hartati lagi.

Kembali dengan tegas Gusrizal menyatakan, "Tata tertib semuanya itu kewenangan Karutan. Penasehat hukum silahkan berbicara dengan Penuntut Umum, koordinasi dengan Karutan tentang alat itu. Karena memang penyusunan nota pembelaan adalah hak-hak terdakwa," imbuhnya.

Sebelumnya, Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP)/PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) Siti Hartati Murdaya dituntut pidana lima tahun penjara ditambah dengan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan penjara oleh JPU KPK.

Hartati terbukti memberi suap Rp3 miliar kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu terkait pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit perusahannya.

Jaksa Edy Hartoyo menyatakan, mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain itu, Edy mengungkapkan, Hartati tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana berlanjut dan bersama-sama dengan terdakwa lainnya dalam kasus tersebut sesuai dakwaan pertama. Karenanya, Hartati dikenakan juga pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Siti Hartati Murdaya secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tpikor. Menuntut terdakwa dipidana penjara 5 tahun ditambah dengan pidana denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Terdkawa juga dibebankan membayar biaya sidang perkara Rp10 ribu," kata Edy saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (14/1/13).

Dia mengungkapkan, seluruh unsur dalam setiap pasal-pasal itu telah terbukti selama proses persidangan berlangsung. Menurutnya, fakta-fakta persidangan menguatkan tindakan Hartati yang memberikan suap Rp3 miliar kepada Amran untuk mengurusi surat-surat terkait IUP dan HGU lahan seluas 4500 hektar area dan sisa lahan lainnya yang berada dalam izin lokasi seluas 75090 hektar area.

Jaksa menjelaskan, klaim Hartati yang menyebutkan uang tersebut merupakan sumbangan pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada Amran untuk mengikuti Pilkada Buol 2012 tidan benar adanya.

"Hanya saja proses penyerahan uang itu berbarengan dengan pilkada. Rp3 m itu pun melebihi batas maksimal sumbangan pilkada. Fakta persidangan, menunjukan bahwa bukti-bukti pengeluaran uang ditunjukan untuk pengurusan surat-surat IUP (izin usaha perusahaan) dan HGU PT HIP/PT CCM," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7717 seconds (0.1#10.140)