KPU tegaskan, parpol harus taat aturan
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas mengatakan, aturan kampanye partai politik (Parpol) sudah diatur secara jelas dan parpol tinggal melaksanakan aturan tersebut.
"Peraturan KPU dan Undang-undang (UU) sebenarnya sudah sangat detil tentang regulasi kampanye terutama kampanye di televisi," kata Sigit di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2012).
Menurut Sigit, sejak 11 Januari 2013, parpol sudah diperbolehkan melakukan kampanye tertutup. Sementara kampanye terbuka termasuk iklan di media masa masih dilarang sampai 21 hari sebelum masa tenang.
"Kampanye tertutup yang dimaksud berupa tatap muka, penyebaran pamflet, brosur, baliho, spanduk, dan stiker," ucapnya.
Sigit menambahkan, jika ada parpol yang sudah menaruh iklan di salah satu televisi itu perlu diverifikasi terlebih dahulu oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), apakah benar kampanye parpol atau tidak.
Jika ada partai melanggar aturan KPU, maka media yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi apabila tidak mematuhi pertauran KPU dan UU tentang kampnye parpol.
"Ini menyangkut berapa lama durasi parpol beriklan di televisi, berapa lama di radio dan berapa selot sehari, itu sudah diatur dalam regulasi tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika ada parpol yang berafiliasi dengan salah satu media, tetap akan diperketat sesuai UU berlaku. Pasalnya, tetap tidak bisa sewenang-wenang dalam melakukan iklan di televisi, kalau keluar dari aturan bisa saja dikenakan sanksi.
"Sanksi itu ada dalam UU Pemilu dan peraturan KPU. Garis besarnya sudah ada di peraturan itu," pungkasnya.
"Peraturan KPU dan Undang-undang (UU) sebenarnya sudah sangat detil tentang regulasi kampanye terutama kampanye di televisi," kata Sigit di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2012).
Menurut Sigit, sejak 11 Januari 2013, parpol sudah diperbolehkan melakukan kampanye tertutup. Sementara kampanye terbuka termasuk iklan di media masa masih dilarang sampai 21 hari sebelum masa tenang.
"Kampanye tertutup yang dimaksud berupa tatap muka, penyebaran pamflet, brosur, baliho, spanduk, dan stiker," ucapnya.
Sigit menambahkan, jika ada parpol yang sudah menaruh iklan di salah satu televisi itu perlu diverifikasi terlebih dahulu oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), apakah benar kampanye parpol atau tidak.
Jika ada partai melanggar aturan KPU, maka media yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi apabila tidak mematuhi pertauran KPU dan UU tentang kampnye parpol.
"Ini menyangkut berapa lama durasi parpol beriklan di televisi, berapa lama di radio dan berapa selot sehari, itu sudah diatur dalam regulasi tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika ada parpol yang berafiliasi dengan salah satu media, tetap akan diperketat sesuai UU berlaku. Pasalnya, tetap tidak bisa sewenang-wenang dalam melakukan iklan di televisi, kalau keluar dari aturan bisa saja dikenakan sanksi.
"Sanksi itu ada dalam UU Pemilu dan peraturan KPU. Garis besarnya sudah ada di peraturan itu," pungkasnya.
(maf)