Putusan JPU harus sesuai fakta persidangan
A
A
A
Sindonews.com - Pengacara terdakwa kasus suap penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, Siti Hartati Murdaya, Patra M Zein berharap, kliennya itu bisa diputus bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam persidangan ini, JPU telah diberikan kesempatan untuk membuktikan dakwaannya, namun dalam persidangan dakwaan tersebut tidak terbukti, tentu dibenarkan secara hukum JPU menuntut bebas," kata Patra kepada Sindonews di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2013).
Dirinya melanjutkan, harapan untuk itu didasari jika JPU bisa melihat fakta persidangan bukan melalui subjektifitas dalam pengadilan.
"Kita harapannya, tuntutan yang diajukan oleh JPU didasarkan fakta persidangan, bukan menuntut berdasarkan subjektivitas. Tentu kita akan dengarkan tuntutan pada hari ini," terangnya.
Karena menurut dia, seperti apa yang disampaikan ahli dalam persidangan sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra diungkapkan bahwa dalam perundang-undangan dibenarkan perseorangan memberikan sumbangan terhadap calon kepala daerah.
"Pertama undang-undang membenarkan kalau pihak swasta atau badan hukum Pilkada untuk memberikan dana, kalau ada kelebihan, maka itu pelanggaran uu pemilu bukan Tipikor. Dalam proses pilkada jika ada yang menyumbang kepala daerah maka sumbangan itu kepada individu bukan pada bupati, karena dia sudah calon pada saat itu," pungkasnya.
"Dalam persidangan ini, JPU telah diberikan kesempatan untuk membuktikan dakwaannya, namun dalam persidangan dakwaan tersebut tidak terbukti, tentu dibenarkan secara hukum JPU menuntut bebas," kata Patra kepada Sindonews di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2013).
Dirinya melanjutkan, harapan untuk itu didasari jika JPU bisa melihat fakta persidangan bukan melalui subjektifitas dalam pengadilan.
"Kita harapannya, tuntutan yang diajukan oleh JPU didasarkan fakta persidangan, bukan menuntut berdasarkan subjektivitas. Tentu kita akan dengarkan tuntutan pada hari ini," terangnya.
Karena menurut dia, seperti apa yang disampaikan ahli dalam persidangan sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra diungkapkan bahwa dalam perundang-undangan dibenarkan perseorangan memberikan sumbangan terhadap calon kepala daerah.
"Pertama undang-undang membenarkan kalau pihak swasta atau badan hukum Pilkada untuk memberikan dana, kalau ada kelebihan, maka itu pelanggaran uu pemilu bukan Tipikor. Dalam proses pilkada jika ada yang menyumbang kepala daerah maka sumbangan itu kepada individu bukan pada bupati, karena dia sudah calon pada saat itu," pungkasnya.
(maf)