Hartati optimis tuntutan JPU ringan

Senin, 14 Januari 2013 - 10:02 WIB
Hartati optimis tuntutan...
Hartati optimis tuntutan JPU ringan
A A A
Sindonews.com - Sidang lanjutan perkara kasus penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha Perkebunan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah dengan terdakwa Siti Hartati Murdaya hari ini akan kembali digelar.

Persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pagi ini pun beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa.

Menghadapi hal tersebut, Hartati optimis, JPU akan menuntut ringan bahkan menuntut bebas. Sebab, dari bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, tidak ada satu bukti yang mendukung dakwaan jaksa.

"Tuntutan Jaksa akan menyesuaikan dengan bukti-bukti di persidangan dan kita tahu tidak satupun yang sesuai dengan surat dakwaan. Bahkan sebetulnya dari bukti-bukti itu, seharusnya Jaksa menuntut hakim membebaskan Ibu Hartati," kata kuasa hukum Hartati Dodi Abdul Kadir saat dihubungi wartawan, Senin (14/1/2013).

Menurut Dodi, berdasarkan keterangan saksi-saksi, baik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum maupun tim kuasa hukum, terungkap bahwa kasus Buol terkait dengan dua hal, yakni pemberian uang Rp1 miliar untuk bantuan keamanan dan Rp2 miliar untuk sumbangan pemilu kada. Fakta-fakta persidangan itu tidak satupun yang mengarah pada tindak pidana penyuapan.

"Dilihat dari fakta itu, yang terjadi sebenarnya adalah pelanggaran pemilu kada. Sanksinya adalah administratif kepada calon bupati dengan dasar UU Pemilu Kada. Pemberi sumbangan tidak bisa dikenakan sanksi. Jadi akan aneh jika Jaksa melakukan penuntutan menggunakan UU Tipikor karena Amran saat itu statusnya calon bupati, bukan penyelenggara negara," jelasnya.

Di persidangan terungkap, uang Rp1 miliar dikeluarkan perusahaan kelapa sawit milik Hartati, PT HIP, untuk meredam gangguan keamanan, saat itu pabrik diduduki preman. Namun, uang itu diserahkan begitu saja kepada Amran oleh Direktur HIP Totok Lestyo sebagai bantuan pemilu kada.

Sedangkan yang Rp2 miliar lagi dicairkan secara diam-diam dari PT HIP atas perintah Totok tanpa sepengetahuan Hartati. Totok memerintahkan uang itu diberikan kepada Amran untuk sumbangan pemilu kada, karena Amran maju kembali sebagai kandidat Bupati Buol.
(maf)
Berita Terkait
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, JPU Akan Analisis
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA
Mantan Kepala BPN Riau...
Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Kades Dikeroyok Warga...
Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Mengingkatkan Salat Ied di Rumah
Kasus Korupsi Bupati...
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Komitmen Berantas Korupsi,...
Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Hebat! Tank Lynx 120,...
Hebat! Tank Lynx 120, Tank Ringan Paling Mengerikan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved