Hartati optimis tuntutan JPU ringan
A
A
A
Sindonews.com - Sidang lanjutan perkara kasus penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha Perkebunan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah dengan terdakwa Siti Hartati Murdaya hari ini akan kembali digelar.
Persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pagi ini pun beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa.
Menghadapi hal tersebut, Hartati optimis, JPU akan menuntut ringan bahkan menuntut bebas. Sebab, dari bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, tidak ada satu bukti yang mendukung dakwaan jaksa.
"Tuntutan Jaksa akan menyesuaikan dengan bukti-bukti di persidangan dan kita tahu tidak satupun yang sesuai dengan surat dakwaan. Bahkan sebetulnya dari bukti-bukti itu, seharusnya Jaksa menuntut hakim membebaskan Ibu Hartati," kata kuasa hukum Hartati Dodi Abdul Kadir saat dihubungi wartawan, Senin (14/1/2013).
Menurut Dodi, berdasarkan keterangan saksi-saksi, baik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum maupun tim kuasa hukum, terungkap bahwa kasus Buol terkait dengan dua hal, yakni pemberian uang Rp1 miliar untuk bantuan keamanan dan Rp2 miliar untuk sumbangan pemilu kada. Fakta-fakta persidangan itu tidak satupun yang mengarah pada tindak pidana penyuapan.
"Dilihat dari fakta itu, yang terjadi sebenarnya adalah pelanggaran pemilu kada. Sanksinya adalah administratif kepada calon bupati dengan dasar UU Pemilu Kada. Pemberi sumbangan tidak bisa dikenakan sanksi. Jadi akan aneh jika Jaksa melakukan penuntutan menggunakan UU Tipikor karena Amran saat itu statusnya calon bupati, bukan penyelenggara negara," jelasnya.
Di persidangan terungkap, uang Rp1 miliar dikeluarkan perusahaan kelapa sawit milik Hartati, PT HIP, untuk meredam gangguan keamanan, saat itu pabrik diduduki preman. Namun, uang itu diserahkan begitu saja kepada Amran oleh Direktur HIP Totok Lestyo sebagai bantuan pemilu kada.
Sedangkan yang Rp2 miliar lagi dicairkan secara diam-diam dari PT HIP atas perintah Totok tanpa sepengetahuan Hartati. Totok memerintahkan uang itu diberikan kepada Amran untuk sumbangan pemilu kada, karena Amran maju kembali sebagai kandidat Bupati Buol.
Persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pagi ini pun beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa.
Menghadapi hal tersebut, Hartati optimis, JPU akan menuntut ringan bahkan menuntut bebas. Sebab, dari bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, tidak ada satu bukti yang mendukung dakwaan jaksa.
"Tuntutan Jaksa akan menyesuaikan dengan bukti-bukti di persidangan dan kita tahu tidak satupun yang sesuai dengan surat dakwaan. Bahkan sebetulnya dari bukti-bukti itu, seharusnya Jaksa menuntut hakim membebaskan Ibu Hartati," kata kuasa hukum Hartati Dodi Abdul Kadir saat dihubungi wartawan, Senin (14/1/2013).
Menurut Dodi, berdasarkan keterangan saksi-saksi, baik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum maupun tim kuasa hukum, terungkap bahwa kasus Buol terkait dengan dua hal, yakni pemberian uang Rp1 miliar untuk bantuan keamanan dan Rp2 miliar untuk sumbangan pemilu kada. Fakta-fakta persidangan itu tidak satupun yang mengarah pada tindak pidana penyuapan.
"Dilihat dari fakta itu, yang terjadi sebenarnya adalah pelanggaran pemilu kada. Sanksinya adalah administratif kepada calon bupati dengan dasar UU Pemilu Kada. Pemberi sumbangan tidak bisa dikenakan sanksi. Jadi akan aneh jika Jaksa melakukan penuntutan menggunakan UU Tipikor karena Amran saat itu statusnya calon bupati, bukan penyelenggara negara," jelasnya.
Di persidangan terungkap, uang Rp1 miliar dikeluarkan perusahaan kelapa sawit milik Hartati, PT HIP, untuk meredam gangguan keamanan, saat itu pabrik diduduki preman. Namun, uang itu diserahkan begitu saja kepada Amran oleh Direktur HIP Totok Lestyo sebagai bantuan pemilu kada.
Sedangkan yang Rp2 miliar lagi dicairkan secara diam-diam dari PT HIP atas perintah Totok tanpa sepengetahuan Hartati. Totok memerintahkan uang itu diberikan kepada Amran untuk sumbangan pemilu kada, karena Amran maju kembali sebagai kandidat Bupati Buol.
(maf)