Vonis ringan Angie bangun distrust terhadap Pengadilan Tipikor

Sabtu, 12 Januari 2013 - 06:59 WIB
Vonis ringan Angie bangun...
Vonis ringan Angie bangun distrust terhadap Pengadilan Tipikor
A A A
Sindonews.com - Selain tidak memberikan efek jera baik kepada si tervonis maupun koruptor lainnya, vonis ringan terhadap Angelina Sondakh dikhawatirkan bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi pengadilan tindak pidana korupsi
(Tipikor). Apalagi, Angie selama ini bisa dikatakan tidak kooperatif, karena tidak menyebut nama-nama lain yang pasti diketahuinya terlibat.

"Padahal hakikat utama dari pemberian vonis adalah untuk memberikan efek jera, baik kepada terdakwa maupun kepada masyarakat lain," ujar pengamat politik dari Universitas Padjajaran (Unpad) Muradi, saat dihubungi Sindonews, Jumat (12/1/2013).

Selain itu, kata Muradi, vonis ringan itu akan menimbulkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, akan muncul anggapan KPK kurang bekerja maksimal dalam pengungkapan berbagai kasus korupsi lainnya.

"Vonis ringan itu membangun distrust masyarakat. Saya berpendapat ini pelecahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," tandas pemerhati korupsi ini.

Sekedar informasi, dalam vonis Angie kemarin, majelis hakim menyatakan, terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal itu bebernya sebagaimana tertuang dalam dakwaan ketiga.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp250 juta, yang tidak bisa dibayar diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan penjara. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu," ungkap ketua majelis hakim Sudjatmiko saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/13).

Padahal dalam dakwaan KPK menggunakan 3 dakwaan alternatif yakni, pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Kedua, pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Ketiga pasal 11 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 64 ayat (1).

Hakim juga menyatakan, dakwaan dan tuntutan jaksa yang menyebutkan bahwa Angie menerima Rp12,580 miliar dan USD2,350 juta tidak terbukti. Pasalnya dari fakta persidangan yang disampaikan oleh keterangan sejumlah saksi dibawah sumpah uang yang diterima terdakwa baik melalui transfer atau pun penerimaan tunai lewat dua orang kurir Angie yakni Jefry dan Alex angka tersebut tidak valid.

Menurut hakim yang terbukti adalah jumlah uang yang diterima terdakwa senilai Rp2,580 m dan USD1,200 juta sebagai bentuk realisasi janji PT Group Permai atas kesanggupan terdakwa mengiring anggaran yang terkait proyek Kemendiknas.

Majelis hakim pun menolak pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor yang digunakan jaksa dalam dakwaan dan tuntutan Angie. Menurut hakim uang suap yang diterima Angie berasal dari kas keuangan PT Group Permai, bukan uang negara. Jika uang suap tersebut adalah uang negara hakim bisa memutuskan pasal 18 untuk perampasan harta Angie.
(kri)
Berita Terkait
Prof Romli Nilai KPK...
Prof Romli Nilai KPK Hanya Dampingi Temuan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Siap Bekerja...
Kejagung Siap Bekerja Sama dengan KPK Tangani Kasus Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Buka Peluang...
Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Mendikbud di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Laptop, Ketua PBNU: Mengikis Kepercayaan Nilai Luhur Pendidikan
Kejagung Periksa Manajer...
Kejagung Periksa Manajer ChromeOS Indonesia Terkait Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud
OTT Pejabat UNJ, Aliansi...
OTT Pejabat UNJ, Aliansi Dosen Tuntut Reformasi Birokrasi Pendidikan
Berita Terkini
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Infografis
Arab Saudi Bangun Jalur...
Arab Saudi Bangun Jalur Kereta Api Landbridge Rp116 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved