Demokrat : Vonis rendah Angie keputusan dari Tuhan
A
A
A
Sindonews.com- Politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh (Angie) telah divonis 4,5 tahun penjara. Putri dari Lucky Sondakh ini pun hanya didenda Rp250 juta atau diganti dengan 6 bulan kurungan. Majelis hakim menilai istri mendiang Adjie Massaid ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Ketua Biro Internal pemberdayaan perempuan DPP Partai Demokrat Ester RM Mandalawati menilai putusan vonis untuk Angie tersebut adalah keputusan dari Tuhan. Keputusan terbaik yang dikeluarkan majelis hakim, yang datangnya memang dari Tuhan.
"Ini keputusan dari Tuhan, tak ada yang bisa merubah itu,"ujar Ester usai acara diskusi di Gedung Bawaslu RI, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2013).
Maka dari itu, ia mengaku bersyukur atas vonis Angie tersebut yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya bersyukur jika vonis 4,5 tahun itu,"tuturnya.
Ester pun mengapresiasi keteguhan dan kesabaran Angie dalam menerima vonis tersebut. Ia menuturkan, bahwa tak ada intervensi dalam vonis rendah untuk Angie tersebut. "Tidak ada yang bisa mempengaruhi, atau intervensi,"katanya.
Ketua Biro Internal pemberdayaan perempuan DPP Partai Demokrat Ester RM Mandalawati menilai putusan vonis untuk Angie tersebut adalah keputusan dari Tuhan. Keputusan terbaik yang dikeluarkan majelis hakim, yang datangnya memang dari Tuhan.
"Ini keputusan dari Tuhan, tak ada yang bisa merubah itu,"ujar Ester usai acara diskusi di Gedung Bawaslu RI, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2013).
Maka dari itu, ia mengaku bersyukur atas vonis Angie tersebut yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya bersyukur jika vonis 4,5 tahun itu,"tuturnya.
Ester pun mengapresiasi keteguhan dan kesabaran Angie dalam menerima vonis tersebut. Ia menuturkan, bahwa tak ada intervensi dalam vonis rendah untuk Angie tersebut. "Tidak ada yang bisa mempengaruhi, atau intervensi,"katanya.
(kri)