Rizal sangkal 5 tuduhan KPK untuk Andi

Jum'at, 11 Januari 2013 - 15:29 WIB
Rizal sangkal 5 tuduhan...
Rizal sangkal 5 tuduhan KPK untuk Andi
A A A
Sindonews.com - Rizal Mallarangeng menolak lima pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kakak kandungnya, Andi Mallarangeng. Dirinya berkeyakinan kalau Andi tidak menerima sedikit pun uang dari pembangunan Sport Center di Bukit Hambalang, Bogor.

Yang pertama, menurut Rizal, Andi tidak pernah membeli apartemen senilai Rp 3,5 miliar. Kakaknya itu hanya pernah membeli 2 apartemen di Aston Rasuna senilai Rp 600 hingga 800 juta, dan di Kemayoran seharga Rp 450 juta yang dibeli melalui kredit sebelum Andi menjadi menteri.

"Itu jauh sebelum jadi menteri, dia memang beli dua tepatnya Vitri (istri Andi) tetapi sebelum cicilan selesai di buy back karena ketidaksesuaian dengan pihak Oakwood," jelas Rizal dalam rilis yang diterima Sindonews, Jumat (11/1/2013).

Dia melanjutkan, nilai saham Andi memang pernah mencapai Rp 8 miliar namun itu dikarenakan nilai saham tidak tetap, bahkan saat ini saham yang dimilikinya tidak lebih dari Rp 5 miliar.

"Apakah KPK tidak teliti membacanya? Apakah KPK mengerti investasi saham dan pergerak naik turun nilainya," tanya Rizal.

Hal ketiga yang dirinya sayangkan ialah pemblokiran rekening keponakannya, Gemilang Zul Mallarangeng yang nilai saldonya hanya berkisar Rp 16 juta.

"Isinya cuma 16 juta rupiah. Walau sedikit, rekening ini adalah satu-satunya rekening dia. Kebanggaan dia, karena rekening ini hasil tabungannya. Apa urusannya dengan Gilang dan tabungannya dengan KPK, lembaga yang semestinya terhormat ini sudah kalap mata," cetusnya.

Rizal juga membantah, jika Sekretaris Pribadi Andi Mallarangeng, Iim Rohimah memiliki rekening senilai Rp 15 miliar. Rizal an Andi meyakini, tak mungkin Iim memiliki uang sebanyak itu.

"KPK tolong cek dan re-cek lagi. Jangan-jangan salah nama dan data, yang jelas, Andi pun kaget dan tidak percaya Iim bisa memiliki duit sebanyak itu," jelas pria yang juga politisi Partai Golkar ini.

Terakhir, dirinya membantah jika seolah-olah Andi yang memerintahkan dan menikmati korupsi di Hambalang. Ia justru meragukan keterangan Mahfud Suroso, Direktur Utama PT Dutasari Citralaras.

"Karena justru adalah kepentingan Mahfud untuk mengalihkan perhatian dan menjerumuskan Andi. Seolah-olah Andi-lah yang memerintah, mengatur, dan menikmati korupsi di Hambalang".

Ia kembali menegaskan, kakaknya sama sekali tidak pernah menerima serupiah pun dan dari pihak mana pun.

"Seharusnya KPK tahu bahwa penjelasan Mahfud kepada nazar adalah penjelasan yang mungkin sengaja dikelirukan untuk menyembunyikan kesalahan dia dan kelompoknya," tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
Imam Nahrawi Dituntut...
Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Argumentasi Pembelaan...
Argumentasi Pembelaan Hukum Imam Nahrawi
Datangi KPK, Komisi...
Datangi KPK, Komisi Kejaksaan Dalami Pengakuan Asisten Nahrawi
Dianggap Tidak Dalami...
Dianggap Tidak Dalami Sadapan, KPK Sebut Imam Nahrawi Tak Kooperatif
KPK Eksekusi Eks Menpora...
KPK Eksekusi Eks Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Minta Maaf, Miftahul...
Minta Maaf, Miftahul Ulum Sebut Tudingan ke Adi dan Achsanul Khilaf
Berita Terkini
Perindo Perkuat Pemahaman...
Perindo Perkuat Pemahaman dan Kapasitas Anggota DPRD lewat Bimtek Nasional 2026, Dorong Ekonomi Kerakyatan
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Paparkan Modusnya
Penyesuaian Tarif PNBP...
Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Febrie Adriansyah Ditahan...
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink, PB PMII: Cetak Sejarah
PWNU Jateng dan Konjen...
PWNU Jateng dan Konjen Tiongkok Jalin Kerja Sama Pendidikan, Gus Rozin Ikuti Jejak Gus Dur
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved