Jaksa Agung Basrief tidak tahu tahanannya kabur
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Agung Agung Basrief mengaku belum mendapatkan laporan soal kaburnya seorang tahanan Kejaksaan Agung yang menjadi terdakwa dugaan penipuan Rp6,4 miliar.
"Kejadian kemarin, saya belum dapat laporan," ujar Basrief saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/1/2013).
Menurut Basrief, proses pengawalan terhadap tahanan dilakukan sudah sesuai prosedur yakni pihak kepolisian. Sehingga, pihaknya akan menyelidiki siapa yang telah lalai dalam menjaga tahanan sehingga bisa kabur.
"Pengawalan tahanan memang itu tanggung jawab, memang ada pada Kejaksaan karena itu terdakwa dari Kejaksaan, tapi dalam proses pengawalan itu tentunya dimintakan bantuan dari kepolisian itu sudah protap, protap kita dengan kepolisian seperti itu," ungkapnya.
Namun demikian, Basrief berjanji akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengaman penahanan.
"Nanti akan kita lihat di mana letak kesalahan ataupun kelalaian daripada kita, pengawal kita atau dari mana. Nanti kita akan mintakan laporannya," jelas Basrief.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Henry kabur sesaat sebelum sidang pembacaan vonis terhadap dirinya digelar. Jaksa Penutut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Rezki Diniarty melaporkan Dharmi selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan itu.
"Terdakwa Henry Daniel Setia kabur yang Mulia," ungkap Jaksa Rezki.
Mendengar terdakwa kabur, Ketua Hakim Dharmi meminta JPU bertanggung jawab. "Itu tanggung jawab Penuntut Umum," singkatnya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Dharma AD Hutapea mengaku tak mengetahui soal kaburnya kliennya. Dharma menuding yang paling bertanggung jawab atas kaburnya Henry adalah JPU dan pengawal yang justru membiarkan terdakwa duduk-duduk dan tak berada di tahanan.
Henry sendiri sebelumnya dituntut JPU dengan penjara tiga tahun enam bulan terkait penipuan penjualan apertemen Regarta yang terletak di Jakarta Utara senilai Rp6,5 miliar terhadap korban, Winarman Halim.
"Kejadian kemarin, saya belum dapat laporan," ujar Basrief saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/1/2013).
Menurut Basrief, proses pengawalan terhadap tahanan dilakukan sudah sesuai prosedur yakni pihak kepolisian. Sehingga, pihaknya akan menyelidiki siapa yang telah lalai dalam menjaga tahanan sehingga bisa kabur.
"Pengawalan tahanan memang itu tanggung jawab, memang ada pada Kejaksaan karena itu terdakwa dari Kejaksaan, tapi dalam proses pengawalan itu tentunya dimintakan bantuan dari kepolisian itu sudah protap, protap kita dengan kepolisian seperti itu," ungkapnya.
Namun demikian, Basrief berjanji akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengaman penahanan.
"Nanti akan kita lihat di mana letak kesalahan ataupun kelalaian daripada kita, pengawal kita atau dari mana. Nanti kita akan mintakan laporannya," jelas Basrief.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Henry kabur sesaat sebelum sidang pembacaan vonis terhadap dirinya digelar. Jaksa Penutut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Rezki Diniarty melaporkan Dharmi selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan itu.
"Terdakwa Henry Daniel Setia kabur yang Mulia," ungkap Jaksa Rezki.
Mendengar terdakwa kabur, Ketua Hakim Dharmi meminta JPU bertanggung jawab. "Itu tanggung jawab Penuntut Umum," singkatnya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Dharma AD Hutapea mengaku tak mengetahui soal kaburnya kliennya. Dharma menuding yang paling bertanggung jawab atas kaburnya Henry adalah JPU dan pengawal yang justru membiarkan terdakwa duduk-duduk dan tak berada di tahanan.
Henry sendiri sebelumnya dituntut JPU dengan penjara tiga tahun enam bulan terkait penipuan penjualan apertemen Regarta yang terletak di Jakarta Utara senilai Rp6,5 miliar terhadap korban, Winarman Halim.
(lns)