Mulai Hari ini, Parpol peserta Pemilu boleh kampanye

Jum'at, 11 Januari 2013 - 13:16 WIB
Mulai Hari ini, Parpol...
Mulai Hari ini, Parpol peserta Pemilu boleh kampanye
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan sepuluh partai politi (parpol) yang lolos verifikasi untuk melangsungkan kampanye untuk persiapan Pemilu 2014.

"Sudah boleh dilakukan kampanye oleh peserta pemilu," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Husni Kamil Manik di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2013).

Namun, kampanye yang diizinkan itu masih terbatas. Setidaknya ada dua jenis kampanye yang dilarang yaitu rapat umum maupun rapat terbuka serta penggunaan media cetak atau elektronik.

Hari ini, sepuluh parpol itu diundang oleh KPU untuk menggelar rapat. Rapat itu terkait dengan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye.

"Kita harus menjelaskan, mensosialisasikan peraturan kita supaya peserta pemilu paham apa yang boleh dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan," tuturnya.
(lns)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved