Mulai Hari ini, Parpol peserta Pemilu boleh kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan sepuluh partai politi (parpol) yang lolos verifikasi untuk melangsungkan kampanye untuk persiapan Pemilu 2014.
"Sudah boleh dilakukan kampanye oleh peserta pemilu," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Husni Kamil Manik di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2013).
Namun, kampanye yang diizinkan itu masih terbatas. Setidaknya ada dua jenis kampanye yang dilarang yaitu rapat umum maupun rapat terbuka serta penggunaan media cetak atau elektronik.
Hari ini, sepuluh parpol itu diundang oleh KPU untuk menggelar rapat. Rapat itu terkait dengan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye.
"Kita harus menjelaskan, mensosialisasikan peraturan kita supaya peserta pemilu paham apa yang boleh dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan," tuturnya.
"Sudah boleh dilakukan kampanye oleh peserta pemilu," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Husni Kamil Manik di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2013).
Namun, kampanye yang diizinkan itu masih terbatas. Setidaknya ada dua jenis kampanye yang dilarang yaitu rapat umum maupun rapat terbuka serta penggunaan media cetak atau elektronik.
Hari ini, sepuluh parpol itu diundang oleh KPU untuk menggelar rapat. Rapat itu terkait dengan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye.
"Kita harus menjelaskan, mensosialisasikan peraturan kita supaya peserta pemilu paham apa yang boleh dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan," tuturnya.
(lns)