Hasil verifikasi KPU mesti dipertanyakan

Jum'at, 11 Januari 2013 - 07:00 WIB
Hasil verifikasi KPU...
Hasil verifikasi KPU mesti dipertanyakan
A A A
Sindonews.com - Hasil verifikasi faktual partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014, yang meloloskan sepuluh parpol dinilai patut diuji kembali validitasnya. karena, pada proses verifikasi administrasi, putusan KPU disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam keputusan tersebut, KPU mesti mengikutsertakan 18 parpol pada proses verifikasi faktual ditingkat kota/kabupaten di Provinsi DKI Jakarta.

"Sehingga, wajar jika kemudian muncul dugaan, jangan-jangan pada proses faktual pun KPU kembali mengulangi sikap tidak profesionalnya," kata Pengamat Politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Said Salahuddin kepada Sindonews, Jumat (11/1/2013).

Dia menambahkan, adanya pernyataan dari pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebutkan telah memiliki "kartu AS" terkait proses verifikasi faktual oleh KPU.

"Statement yang dilontarkan langsung oleh Ketua lembaga pengawas itu tentu bukan hal yang main-main. Saya menangkap ada pesan yang sangat serius dari pernyataan itu," katanya.

Kemudian, sambung dia, ada data yang menunjukan persyaratan dari sebagian parpol yang telah dinyatakan lolos oleh KPU diduga tidak bebas masalah.

"Saat ini, misalnya, kami tengah menelusuri adanya parpol parlemen yang diduga mempunyai persoalan pada persyaratan domisili kantor, kepemilikan kantor, kepemilikan rekening, dan kepengurusan ditingkat kabupaten/kota, tetapi oleh KPU justru dinyatakan memenuhi syarat," imbuhnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, kasus itu di antaranya diduga terjadi di Kabupaten Aceh Selatan, Pidie Jaya, dan Bireun, NAD, Kabupaten Tapanuli Utara dan Padang Lawas Utara Sumatera Utara, Kota Tegal, Jawa Tengah, Ketapang, Kalimantan Barat, Konawe, Sulawesi Tenggara, dan Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat.

Jadi, kata dia, dalam hal parpol yang telah dinyatakan tidak lolos oleh KPU ingin mengajukan sengketa ke Bawaslu, melapor ke DKPP, dan/atau mengugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka data yang lebih penting untuk dimajukan dalam proses pembuktian dimasing-masing lembaga tersebut bukanlah data yang terkait dengan parpol bersangkutan.

Melainkan justru data yang berkaitan dengan parpol yang diluluskan oleh KPU, yang diduga memiliki masalah.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5649 seconds (0.1#10.140)