DKPP siap sidangkan komisioner KPU
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) siap menindaklanjuti laporan dari partai politik (Parpol) yang tak lolos sebagai peserta Pemilu 2014, tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses verifikasi faktual parpol peserta pemilu.
"Sesuai Undang-Undang (UU) kan, bila ada perkara yang diadukan ke kami, ya kami proses," kata Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini kepada Sindonews melalui pesan singkatnya, saat menanggapi gugatan Partai Bulan Bintang (PBB), Jumat (11/1/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, PBB berniat menyeret para komisioner KPU ke sidang kode etik DKPP. PBB melakukan langkah itu, terkait hasil verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2014. PBB merupakan salah satu dari 24 Parpol yang dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu.
"Ya, kita juga akan meminta DKPP, karena DKPP itu berperan masalah kode etik dari para komisioner-komisioner KPU," kata Ketua Umum PBB MS Kaban, di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2013).
Mantan Menteri Kehutanan (Menhut) ini menilai, KPU seringkali melanggar Undang-undang dalam proses verifikasi parpol. Menurutnya, hal itu yang akan menjadi salah satu pertanyaan yang akan diajukan ke DKPP.
"Ya pertanyaaan kita adalah kalau Komisioner sudah berulang-ulang melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang, apakah itu etis? Nah itu yang menurut kami, langkah-langkah yang kita lakukan supaya DKPP tidak bersikap pasif," pungkasnya.
Dari hasil rapat pleno terbuka KPU, yang dilakukan pada Senin 7 Desember 2012 dan berakhir pada Selasa 8 Desember 2012 dinihari lalu. KPU menyatakan 24 parpol tidak memenuhi syarat untuk ikut Pemilu 2014 mendatang.
Sementara, 10 parpol lainnya dinyatakan KPU berhak mengikuti pesta demokrasi lima tahunan itu. Sepuluh parpol yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2014 itu adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP,) Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Kemudian Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
"Sesuai Undang-Undang (UU) kan, bila ada perkara yang diadukan ke kami, ya kami proses," kata Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini kepada Sindonews melalui pesan singkatnya, saat menanggapi gugatan Partai Bulan Bintang (PBB), Jumat (11/1/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, PBB berniat menyeret para komisioner KPU ke sidang kode etik DKPP. PBB melakukan langkah itu, terkait hasil verifikasi faktual parpol peserta Pemilu 2014. PBB merupakan salah satu dari 24 Parpol yang dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu.
"Ya, kita juga akan meminta DKPP, karena DKPP itu berperan masalah kode etik dari para komisioner-komisioner KPU," kata Ketua Umum PBB MS Kaban, di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2013).
Mantan Menteri Kehutanan (Menhut) ini menilai, KPU seringkali melanggar Undang-undang dalam proses verifikasi parpol. Menurutnya, hal itu yang akan menjadi salah satu pertanyaan yang akan diajukan ke DKPP.
"Ya pertanyaaan kita adalah kalau Komisioner sudah berulang-ulang melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang, apakah itu etis? Nah itu yang menurut kami, langkah-langkah yang kita lakukan supaya DKPP tidak bersikap pasif," pungkasnya.
Dari hasil rapat pleno terbuka KPU, yang dilakukan pada Senin 7 Desember 2012 dan berakhir pada Selasa 8 Desember 2012 dinihari lalu. KPU menyatakan 24 parpol tidak memenuhi syarat untuk ikut Pemilu 2014 mendatang.
Sementara, 10 parpol lainnya dinyatakan KPU berhak mengikuti pesta demokrasi lima tahunan itu. Sepuluh parpol yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2014 itu adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP,) Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Kemudian Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
(mhd)