Divonis rendah, Angie bersyukur

Kamis, 10 Januari 2013 - 22:22 WIB
Divonis rendah, Angie...
Divonis rendah, Angie bersyukur
A A A
Sindonews.com -Terdakwa kasus suap terkait pembahasan anggaran di Kemendiknas, Angelina Sondakh mengaku bersyukur atas rendahnya vonis hakim Pengadilan Tipikor. Dimana hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun hukuman penjara, dari tuntutan JPU selama 12 tahun.

"Untuk vonis hari ini Alhamdulilah bersyukur pada Tuhan," kata Angie usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 10/1/2013.

Angelina Sondakh hanya dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Sementara Pasal 18 UU Tipikor mengenai tindak pidana tambahan tidak tepat diterapkan hakim. Artinya, Angelina lepas dari kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 33 miliar.

"Saya bersyukur majelis hakim mempertimbangkan pledoi saya tentang anak-anak saya. Jadi bagaimana sekarang anak-anak saya tetap punya ahli waris," ujarnya.

Soal banding atau tidak, Angie belum memutuskannya. Sebab, dia harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukumnnya."Karena tadi materi hukumnya banyak dan butuh pendalaman," tandasnya.

Sebelumnnya, Angie telah divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Serta, denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan Majelis Hakim yang dibacakan dalam sidang tanggal 10 Januari tersebut sangat jauh berbeda dengan tuntutan JPU. Di mana, Puteri Indonesia tahun 2001 tersebut dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar Amerika hanya terkait penganggaran di Kemdiknas.

Tetapi, dikatakan uang tersebut tidak jelas diterima oleh siapa. Apakah dinikmati oleh terdakwa sendiri atau apakah juga dinikmati oleh orang lain. Sehingga, tidak dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan aset. Oleh karenanya, Angie dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan, dalam tuntutan, politisi Partai Demokrat ini dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara. Sebab dikatakan menerima suap sebesar Rp 12,580 miliar dan 2,350 juta dolar Amerika terkait proses penganggaran di Kemendiknas dan Kemenpora.
(kri)
Berita Terkait
Prof Romli Nilai KPK...
Prof Romli Nilai KPK Hanya Dampingi Temuan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Siap Bekerja...
Kejagung Siap Bekerja Sama dengan KPK Tangani Kasus Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Buka Peluang...
Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Mendikbud di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Laptop, Ketua PBNU: Mengikis Kepercayaan Nilai Luhur Pendidikan
Kejagung Periksa Manajer...
Kejagung Periksa Manajer ChromeOS Indonesia Terkait Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud
OTT Pejabat UNJ, Aliansi...
OTT Pejabat UNJ, Aliansi Dosen Tuntut Reformasi Birokrasi Pendidikan
Berita Terkini
Cak Imin Bangga, Luluk...
Cak Imin Bangga, Luluk Nur Hamidah Resmi Sandang Gelar Doktor Sosiologi UI
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Presiden Prabowo Sambut...
Presiden Prabowo Sambut Kedatangan PM India Narendra Modi di Lanud Halim Perdanakusuma
Banggar Ungkap Anggaran...
Banggar Ungkap Anggaran MBG Turun pada RAPBN 2027, Jadi Rp174 Triliun
Prabowo dan PM Wong...
Prabowo dan PM Wong Sepakati 26 Kerja Sama, Pertahanan hingga Keselamatan Nuklir
Lulusan Tak Cukup Pintar...
Lulusan Tak Cukup Pintar AI, IHBS Cetak Generasi Berakhlak Islam di Tengah Revolusi Teknologi
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved