Divonis rendah, Angie bersyukur
A
A
A
Sindonews.com -Terdakwa kasus suap terkait pembahasan anggaran di Kemendiknas, Angelina Sondakh mengaku bersyukur atas rendahnya vonis hakim Pengadilan Tipikor. Dimana hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun hukuman penjara, dari tuntutan JPU selama 12 tahun.
"Untuk vonis hari ini Alhamdulilah bersyukur pada Tuhan," kata Angie usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 10/1/2013.
Angelina Sondakh hanya dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Sementara Pasal 18 UU Tipikor mengenai tindak pidana tambahan tidak tepat diterapkan hakim. Artinya, Angelina lepas dari kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 33 miliar.
"Saya bersyukur majelis hakim mempertimbangkan pledoi saya tentang anak-anak saya. Jadi bagaimana sekarang anak-anak saya tetap punya ahli waris," ujarnya.
Soal banding atau tidak, Angie belum memutuskannya. Sebab, dia harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukumnnya."Karena tadi materi hukumnya banyak dan butuh pendalaman," tandasnya.
Sebelumnnya, Angie telah divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Serta, denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Putusan Majelis Hakim yang dibacakan dalam sidang tanggal 10 Januari tersebut sangat jauh berbeda dengan tuntutan JPU. Di mana, Puteri Indonesia tahun 2001 tersebut dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar Amerika hanya terkait penganggaran di Kemdiknas.
Tetapi, dikatakan uang tersebut tidak jelas diterima oleh siapa. Apakah dinikmati oleh terdakwa sendiri atau apakah juga dinikmati oleh orang lain. Sehingga, tidak dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan aset. Oleh karenanya, Angie dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan, dalam tuntutan, politisi Partai Demokrat ini dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara. Sebab dikatakan menerima suap sebesar Rp 12,580 miliar dan 2,350 juta dolar Amerika terkait proses penganggaran di Kemendiknas dan Kemenpora.
"Untuk vonis hari ini Alhamdulilah bersyukur pada Tuhan," kata Angie usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 10/1/2013.
Angelina Sondakh hanya dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Sementara Pasal 18 UU Tipikor mengenai tindak pidana tambahan tidak tepat diterapkan hakim. Artinya, Angelina lepas dari kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 33 miliar.
"Saya bersyukur majelis hakim mempertimbangkan pledoi saya tentang anak-anak saya. Jadi bagaimana sekarang anak-anak saya tetap punya ahli waris," ujarnya.
Soal banding atau tidak, Angie belum memutuskannya. Sebab, dia harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukumnnya."Karena tadi materi hukumnya banyak dan butuh pendalaman," tandasnya.
Sebelumnnya, Angie telah divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Serta, denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Putusan Majelis Hakim yang dibacakan dalam sidang tanggal 10 Januari tersebut sangat jauh berbeda dengan tuntutan JPU. Di mana, Puteri Indonesia tahun 2001 tersebut dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar Amerika hanya terkait penganggaran di Kemdiknas.
Tetapi, dikatakan uang tersebut tidak jelas diterima oleh siapa. Apakah dinikmati oleh terdakwa sendiri atau apakah juga dinikmati oleh orang lain. Sehingga, tidak dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan aset. Oleh karenanya, Angie dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan, dalam tuntutan, politisi Partai Demokrat ini dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara. Sebab dikatakan menerima suap sebesar Rp 12,580 miliar dan 2,350 juta dolar Amerika terkait proses penganggaran di Kemendiknas dan Kemenpora.
(kri)