Divonis rendah, Angie bersyukur

Kamis, 10 Januari 2013 - 22:22 WIB
Divonis rendah, Angie...
Divonis rendah, Angie bersyukur
A A A
Sindonews.com -Terdakwa kasus suap terkait pembahasan anggaran di Kemendiknas, Angelina Sondakh mengaku bersyukur atas rendahnya vonis hakim Pengadilan Tipikor. Dimana hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun hukuman penjara, dari tuntutan JPU selama 12 tahun.

"Untuk vonis hari ini Alhamdulilah bersyukur pada Tuhan," kata Angie usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 10/1/2013.

Angelina Sondakh hanya dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Sementara Pasal 18 UU Tipikor mengenai tindak pidana tambahan tidak tepat diterapkan hakim. Artinya, Angelina lepas dari kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 33 miliar.

"Saya bersyukur majelis hakim mempertimbangkan pledoi saya tentang anak-anak saya. Jadi bagaimana sekarang anak-anak saya tetap punya ahli waris," ujarnya.

Soal banding atau tidak, Angie belum memutuskannya. Sebab, dia harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukumnnya."Karena tadi materi hukumnya banyak dan butuh pendalaman," tandasnya.

Sebelumnnya, Angie telah divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Serta, denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan Majelis Hakim yang dibacakan dalam sidang tanggal 10 Januari tersebut sangat jauh berbeda dengan tuntutan JPU. Di mana, Puteri Indonesia tahun 2001 tersebut dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar Amerika hanya terkait penganggaran di Kemdiknas.

Tetapi, dikatakan uang tersebut tidak jelas diterima oleh siapa. Apakah dinikmati oleh terdakwa sendiri atau apakah juga dinikmati oleh orang lain. Sehingga, tidak dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan aset. Oleh karenanya, Angie dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan, dalam tuntutan, politisi Partai Demokrat ini dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara. Sebab dikatakan menerima suap sebesar Rp 12,580 miliar dan 2,350 juta dolar Amerika terkait proses penganggaran di Kemendiknas dan Kemenpora.
(kri)
Berita Terkait
Prof Romli Nilai KPK...
Prof Romli Nilai KPK Hanya Dampingi Temuan Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Siap Bekerja...
Kejagung Siap Bekerja Sama dengan KPK Tangani Kasus Korupsi di Kemendikbud
Kejagung Buka Peluang...
Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Mendikbud di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Laptop, Ketua PBNU: Mengikis Kepercayaan Nilai Luhur Pendidikan
Kejagung Periksa Manajer...
Kejagung Periksa Manajer ChromeOS Indonesia Terkait Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud
OTT Pejabat UNJ, Aliansi...
OTT Pejabat UNJ, Aliansi Dosen Tuntut Reformasi Birokrasi Pendidikan
Berita Terkini
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Infografis
5 Menu Buka Puasa Rendah...
5 Menu Buka Puasa Rendah Kalori, Cocok untuk Jaga Berat Badan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved