Majelis hakim gagalkan pemiskinan Angie

Kamis, 10 Januari 2013 - 21:34 WIB
Majelis hakim gagalkan pemiskinan Angie
Majelis hakim gagalkan pemiskinan Angie
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus penggiringan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora Angelina Sondakh (Angie) lolos dari jerat pasal 18 undang-undang 31/1999, sebagaimana diubah 20/2001 UU Tipikor tentang perampasan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi yang berasal dari uang negara.

Majelis hakim mementahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dimaksudkan untuk memiskinkan Angie, karena pasal itu dianggap tidak sesuai untuk dijerat kepada mantan puteri Indonesia tersebut.

Hal itulah yang kemudian juga membuat rendahnya hukuman Angie yang hanya 4,6 bulan, yang sebelumnya dituntut hukuman selama 12 tahun penjara dan uang pengganti RP500 juta.

Menurut majelis hakim, penerapan pasal 18 tidak tepat untuk digunakan lantaran Anggie dalam kewenangannya selaku anggota DPR, dan banggar tidak dapat berdiri sendiri.

Hal itu, karena menkanisme kerja DPR dan Banggar berkerja sama dengan anggota lainnya. Keputusannya pun, menurut Hakim atas kesepakatan seluruh anggota Banggar bukan Anggie sendiri.

"Uang itu dari PT Permai Grup bukan uang negara," kata majelis hakim Masudin Nainggolan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2013).

Selain itu, majelis hakim menilai, Angie tidak terbukti terlibat dalam pembahasan anggaran di Kemenpora. Dari fakta dipersidangan, hakim menilai uang yang digelontorkan PT Permai Grup lewat Mindo Rosalina Manulang, hanya untuk pembahasan anggaran di Kemendiknas saja.

"Maka yang terbukti diterima terdakwa Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta. Uang dari (PT) Grup Permai itu untuk penggiringan anggaran di Kemendiknas," jelasnya..

Menurut hakim, unsur penerimaan Anggie dari Mindo Rosalina Manulang cocok dengan pembukuan di Pt itu. Namun begitu, hakim menjelaskan unsur penerimaan juga belumlah sempurna.

"(Uang) tidak disita dalam barang bukti, dan hanya pernyataan saksi," kata Hakim.

Lebih jauh, majelis hakim menilai, Anggie hanya terbukti melanggar pasal 11 UU 31/1999 sebagimana diubah 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan ketiga.

Walau demikian, majelis hakim menilai, janda mendiang Adjie Massaid itu terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.

Angie dianggap terbukti menerima suap dari perusahaan Nazaruddin sebesar Rp 12,5 miliar karena mengupayakan alokasi anggaran untuk proyek-proyek di Kemendiknas dan Kemenpora. Perbuatan Angelina dianggap melanggar Pasal 11 no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7016 seconds (0.1#10.140)