Protes putusan KPU, PBB konsultasi ke Bawaslu
A
A
A
Sindonews.com - Partai Bulan Bintang (PBB) melakukan konsultasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sebelum melayangkan gugatan hasil verifikasi faktual partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Umum PBB MS Kaban menuturkan, kehadiran partainya ke Bawaslu, untuk mempertegas PBB keberatan terhadap keputusan KPU tersebut.
"Kehadiran kami ke Bawaslu ini untuk mempertegas, bahwa PBB keberatan hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU," kata Kaban kepada wartawan, di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2013).
Menurut Kaban, keputusan KPU dalam rapat pleno verifikasi faktual serta penetapan parpol peserta Pemilu 2014itu, adalah keputusan yang melegalkan sejumlah kecurangan yang terjadi di lapangan dalam proses verifikasi faktual.
"Nah kita menginginkan bahwa, ada cara-cara yang fair di dalam melakukan verifikasi itu," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, rapat pleno terbuka KPU, yang dilakukan pada Senin 7 Desember 2012 dan berakhir pada Selasa 8 Desember dinihari, menelurkan keputusan, 24 parpol tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2014 mendatang. Sementara, PBB merupakan salah satu dari 24 parpol yang dinyatakan tidak lolos tersebut.
Ketua Umum PBB MS Kaban menuturkan, kehadiran partainya ke Bawaslu, untuk mempertegas PBB keberatan terhadap keputusan KPU tersebut.
"Kehadiran kami ke Bawaslu ini untuk mempertegas, bahwa PBB keberatan hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU," kata Kaban kepada wartawan, di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2013).
Menurut Kaban, keputusan KPU dalam rapat pleno verifikasi faktual serta penetapan parpol peserta Pemilu 2014itu, adalah keputusan yang melegalkan sejumlah kecurangan yang terjadi di lapangan dalam proses verifikasi faktual.
"Nah kita menginginkan bahwa, ada cara-cara yang fair di dalam melakukan verifikasi itu," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, rapat pleno terbuka KPU, yang dilakukan pada Senin 7 Desember 2012 dan berakhir pada Selasa 8 Desember dinihari, menelurkan keputusan, 24 parpol tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2014 mendatang. Sementara, PBB merupakan salah satu dari 24 parpol yang dinyatakan tidak lolos tersebut.
(maf)