Keberatan tuntutan JPU, Amran akan ajukan pledoi

Kamis, 10 Januari 2013 - 12:07 WIB
Keberatan tuntutan JPU,...
Keberatan tuntutan JPU, Amran akan ajukan pledoi
A A A
Sindonews.com - Pasca dituntut 12 tahun penjara dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp3 miliar, terdakwa kasus penyuapan terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah Amran Batalipu akan mengajukan pledoi atau pembelaan.

Pengajuan Pledoi yang dilakukan Amran, karena keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

"Yang mulia, kami mau mengajukan pledoi baik terdakwa maupun penasihat hukum. Kami mohon waktu dua minggu," kata kuasa hukum Amran, Tito Hananta di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1/2012).

Sidang lanjutan perkara ini akan kembali di gelar di Pengadilan Tipikor pada Senin 21 Januari 2013 mendatang. "Kami penuhi 10 hari," kata ketua majelis hakim Gusrizal.

Sebelumnya, Amran Batalipu dituntut 12 tahun penjara oleh JPU KPK. Mantan Bupati Buol ini juga dijatuhi denda RP500 juta subsider enam bulan penjara.

"Maka kami berkesimpulan bahwa terdakwa Amran telah terbukti secara sah tipikor sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a UU Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama Kami meminta majelis hakim supaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Amran Abdullah Batalipu, dengan pidana penjara selama 12 tahun ," kata Jaksa Iren.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7106 seconds (0.1#10.140)