SBY harus hentikan kejahatan seksual terhadap anak

Kamis, 10 Januari 2013 - 10:22 WIB
SBY harus hentikan kejahatan seksual terhadap anak
SBY harus hentikan kejahatan seksual terhadap anak
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) didesak harus turun tangan menyelesaikan dan menghentikan kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi selama ini di Indonesia.

Ketua Dewan Pembina Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas PA) Seto Mulyadi menyatakan, kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia yang terjadi selama ini sudah sampai pada batas yang tidak bisa ditoleransi dengan akal sehat lagi dan sudah melampaui batas kemanusiaan.

"Kejam sekali, itu merusak perkembangan jiwa anak," kata Kak Seto, saat ditemui SINDO pada acara Malam Solidaritas Untuk Anak Korban Kejahatan Seksual, di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Rabu (9/1/13) malam.

Pimpinan Mutiara Indonesia Foundation itu menyatakan, acara malam solidaritas tersebut sebagai suatu momentum yang sangat bersejarah. Bahkan, bisa menjadi sebuah awal untuk gerakan nasional menghentikan kekerasan dan kekejaman terhadap anak.

"Termasuk juga kekerasan seksual. Momen yang akan bisa jadi bola salju yang terus menggelinding. Puncaknya adalah di hari anak nasional. Kalau bisa dicanangkan oleh Presiden SBY sebagai tahun setop kekerasan terhadap anak. Presiden harusnya turun tangan untuk menghentikannya," ucapnya.

Dewan Penasehat Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu menyampaikan, kejahatan seksual terhadap anak bukan hanya berimplikasi terhadap psikologis anak. Tetapi, kejahatan itu akan menghilangkan kecerahan masa depan anak.

"Kita nanti akan dipimpin oleh orang-orang yang rusak jiwanya, mana kala mereka dibesarkan dalam nuansa kekerasan," imbuhnya.

Untuk itu dia berharap, semua pihak dapat memahami dan membantu menghapus kejahatan seksual terhadap anak. Hal itu bisa dilakukan dimulai dari keluarga. "Bahkan harus juga penegak hukum yang bertindak mengilangkan itu," tandasnya.

Solidaritas setop kejahatan seksual itu sendiri didukung oleh 80 lembaga baik dari unsur legislatif, eksekutif, maupun elemen masyarakat serta mahasiswa.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8909 seconds (0.1#10.140)