Kasus korupsi PLN, PNS Kemenkum HAM mangkir pemeriksaan
A
A
A
Sindonews.com - Alfer Manalu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alfer diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya) tahun anggaran 2004-2008.
"Yang belum hadir tanpa konfirmasi sampai sore ini itu Alfer Manalu, PNS Kemenkum HAM dalam kasus CIS RISI," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2013).
Johan menjelaskan, pemanggilan pemeriksaan tersebut dilakukan KPK karena penyidik ingin mengetahui informasi dan keterangan yang dimiliki Alfer. Saat ditanyakan secara spesifik apa yang ingin di dalami dari PNS Kemenkum HAM tersebut, Johan menyatakan, dirinya tidak mengetahuinya.
"Yang tahu alasan tersebut tentu penyidik yang menangani kasusnya. Saya tidak difidding," tandasnya.
Kasus pengadaan CISRISI tersebut telah menyeret mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono yang telah divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Desember 2011.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Gani Abdul Gani sebagai tersangka dalam kasus sejak Maret 2012. Penetapan Gani sendiri merupakan pengembangan penyidikan kasus mantan Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono Suwondho.
Gani diduga ikut menerima dan menikmati keuntungan dari korupsi proyek CIS-RISI yang merugikan negara sekitar Rp46,18 miliar. Dalam tindakannya Gani diduga melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Dalam amar putusan hakim terhadap Eddie Widiono disebutkan, bahwa Eddie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri ataupun bersama-sama dengan mantan General Manager PLN Disjaya Tangerang Margo Santoso, Fahmi Mochtar, dan Gani Abdul Gani.
Eddie terbukti melakukan penunjukan langsung terhadap PT Netway Utama sebagai pelaksana proyek tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp 92,2 miliar. Padahal dalam anggaran proyek, beban biaya pengadaan yang disediakan sebenarnya hanya Rp46,1 miliar. Akibat terdapat selisih anggaran sekitar Rp46,1 miliar yang dikonfersikan sebagai kerugian negara.
Alfer diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CISRISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya) tahun anggaran 2004-2008.
"Yang belum hadir tanpa konfirmasi sampai sore ini itu Alfer Manalu, PNS Kemenkum HAM dalam kasus CIS RISI," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2013).
Johan menjelaskan, pemanggilan pemeriksaan tersebut dilakukan KPK karena penyidik ingin mengetahui informasi dan keterangan yang dimiliki Alfer. Saat ditanyakan secara spesifik apa yang ingin di dalami dari PNS Kemenkum HAM tersebut, Johan menyatakan, dirinya tidak mengetahuinya.
"Yang tahu alasan tersebut tentu penyidik yang menangani kasusnya. Saya tidak difidding," tandasnya.
Kasus pengadaan CISRISI tersebut telah menyeret mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono yang telah divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Desember 2011.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Gani Abdul Gani sebagai tersangka dalam kasus sejak Maret 2012. Penetapan Gani sendiri merupakan pengembangan penyidikan kasus mantan Direktur Utama PT PLN Eddie Widiono Suwondho.
Gani diduga ikut menerima dan menikmati keuntungan dari korupsi proyek CIS-RISI yang merugikan negara sekitar Rp46,18 miliar. Dalam tindakannya Gani diduga melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.
Dalam amar putusan hakim terhadap Eddie Widiono disebutkan, bahwa Eddie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri ataupun bersama-sama dengan mantan General Manager PLN Disjaya Tangerang Margo Santoso, Fahmi Mochtar, dan Gani Abdul Gani.
Eddie terbukti melakukan penunjukan langsung terhadap PT Netway Utama sebagai pelaksana proyek tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp 92,2 miliar. Padahal dalam anggaran proyek, beban biaya pengadaan yang disediakan sebenarnya hanya Rp46,1 miliar. Akibat terdapat selisih anggaran sekitar Rp46,1 miliar yang dikonfersikan sebagai kerugian negara.
(maf)