Gratifikasi seks bisa kena delik pidana

Rabu, 09 Januari 2013 - 23:58 WIB
Gratifikasi seks bisa kena delik pidana
Gratifikasi seks bisa kena delik pidana
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, gratifikasi berupa kenikmatan seksual yang jika diterima penyelenggara negara atau pejabat publik bisa digolongkan sebagai delik pidana.

"Kalau dilaporkan ya bisa kita telaah. Kalau dilaporkan bisa jadi delik pidana suap. Kalau ada laporan kalau si X menerima kita akan selidiki," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/13).

Johan menjelaskan, gratifikasi itu kalau secara konstruksi tentu berkaitan dengan penyelenggara negara untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

Lebih lanjutnya paparnya, setelah ada laporan dan ternyata setelah diselidik jika terkait oknum penyelenggara itu tentu bisa diusut.

"Kalau memang tujuannya melakukan atau tidak melakukan yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai PN itu masuk gratifikasi. Kita bisa usut dong," ucapnya.

Dalam pandangannya, gratifikasi jenis ini sebenarnya pernah terjadi di beberapa negara lain di dunia.

"Kalau meriview pada kejadian di luar negeri, memang ada. Di Korea Selatan ada pejabat pemerintah yang menerima hadiah dalam bentuk seks, itu kemudian dijatuhi hukuman. Di Singapura juga ada," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5495 seconds (0.1#10.140)