Gratifikasi seks bisa kena delik pidana

Rabu, 09 Januari 2013 - 23:58 WIB
Gratifikasi seks bisa...
Gratifikasi seks bisa kena delik pidana
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, gratifikasi berupa kenikmatan seksual yang jika diterima penyelenggara negara atau pejabat publik bisa digolongkan sebagai delik pidana.

"Kalau dilaporkan ya bisa kita telaah. Kalau dilaporkan bisa jadi delik pidana suap. Kalau ada laporan kalau si X menerima kita akan selidiki," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/13).

Johan menjelaskan, gratifikasi itu kalau secara konstruksi tentu berkaitan dengan penyelenggara negara untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

Lebih lanjutnya paparnya, setelah ada laporan dan ternyata setelah diselidik jika terkait oknum penyelenggara itu tentu bisa diusut.

"Kalau memang tujuannya melakukan atau tidak melakukan yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai PN itu masuk gratifikasi. Kita bisa usut dong," ucapnya.

Dalam pandangannya, gratifikasi jenis ini sebenarnya pernah terjadi di beberapa negara lain di dunia.

"Kalau meriview pada kejadian di luar negeri, memang ada. Di Korea Selatan ada pejabat pemerintah yang menerima hadiah dalam bentuk seks, itu kemudian dijatuhi hukuman. Di Singapura juga ada," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Wamenkumham Klarifikasi...
Wamenkumham Klarifikasi Dugaan Gratifikasi ke KPK
Gratifikasi, Suatu Kejahatankah?
Gratifikasi, Suatu Kejahatankah?
KPK Terima 7.709 Laporan...
KPK Terima 7.709 Laporan Gratifikasi, Nilainya Rp171 miliar
KPK Periksa Wamenkumham...
KPK Periksa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Terkait Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar
Wajib Diketahui! Begini...
Wajib Diketahui! Begini Hukum Gratifikasi Menurut Pandangan Islam
Diduga Terima Gratifikasi...
Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar, Mantan Sekjen MPR Ditahan KPK
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved