Nasrep tuding KPU tidak profesional
A
A
A
Sindonews.com - Partai Nasional Republik (Nasrep) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak profesional dalam menjalankan proses verifikasi faktual, sehingga mereka dianggap telah melanggar ketentuan perundang-undangan.
Oleh karenanya, Partai Nasrep menunjuk tim advokasi untuk menyelesaikan permasalahan perundang-undangan yang menurutnya telah dilanggar KPU.
"Kami menunjuk tim advokasi. Dalam pelaksanaan verifikasi faktual KPU bekerja tidak profesional karena telah melanggar ketentuan undang-undang," kata Ketua Umum Partai Nasrep Jus Usman, di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2013).
Dirinya menerangkan perihal perundang-undangan yang dilanggar dalam proses verifikasi faktual yakni KPU dinilai tidak melakukan verifikasi sembilan item yang semestinya diverifikasi.
"Ada sembilan item yang harus dilakukan verifikasi faktual, tetapi praktiknya ada beberapa item yang tidak dilakukan," ucapnya.
Beberapa hal yang tidak diverifikasi faktual menurutnya ialah kepengurusan kecamatan, 30 persen keterwakilan perempuan. Kemudian untuk partainya sendiri, karena terlambat tidak memenuhi syarat justru akhirnya dianggap tidak memenuhi.
"Paling parah soal keanggotaan partai. KPU tidak serius, dia (KPU) tidak memberitahukan tempat verifikasi faktual secara pasti. Hanya mengatakan siap saja empat hari," ujarnya.
Karena itu, Jus menyayangkan sikap KPU yang dinilainya telah melakukan pelanggaran, sebagai pelaksana Pemilu, KPU semestinya mampu mendatangi parpol dengan ketepatan hari dan waktu saat melakukan verifikasi faktual.
"Besok dilakukan verifikasi faktual, malamnya baru diberitahukan, ini dadakan. Harusnya KPU datangi kita (persiapan verifikasi faktual)," pungkasnya.
Oleh karenanya, Partai Nasrep menunjuk tim advokasi untuk menyelesaikan permasalahan perundang-undangan yang menurutnya telah dilanggar KPU.
"Kami menunjuk tim advokasi. Dalam pelaksanaan verifikasi faktual KPU bekerja tidak profesional karena telah melanggar ketentuan undang-undang," kata Ketua Umum Partai Nasrep Jus Usman, di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2013).
Dirinya menerangkan perihal perundang-undangan yang dilanggar dalam proses verifikasi faktual yakni KPU dinilai tidak melakukan verifikasi sembilan item yang semestinya diverifikasi.
"Ada sembilan item yang harus dilakukan verifikasi faktual, tetapi praktiknya ada beberapa item yang tidak dilakukan," ucapnya.
Beberapa hal yang tidak diverifikasi faktual menurutnya ialah kepengurusan kecamatan, 30 persen keterwakilan perempuan. Kemudian untuk partainya sendiri, karena terlambat tidak memenuhi syarat justru akhirnya dianggap tidak memenuhi.
"Paling parah soal keanggotaan partai. KPU tidak serius, dia (KPU) tidak memberitahukan tempat verifikasi faktual secara pasti. Hanya mengatakan siap saja empat hari," ujarnya.
Karena itu, Jus menyayangkan sikap KPU yang dinilainya telah melakukan pelanggaran, sebagai pelaksana Pemilu, KPU semestinya mampu mendatangi parpol dengan ketepatan hari dan waktu saat melakukan verifikasi faktual.
"Besok dilakukan verifikasi faktual, malamnya baru diberitahukan, ini dadakan. Harusnya KPU datangi kita (persiapan verifikasi faktual)," pungkasnya.
(maf)