Kasus Buol dinilai cacat hukum

Rabu, 09 Januari 2013 - 17:51 WIB
Kasus Buol dinilai cacat...
Kasus Buol dinilai cacat hukum
A A A
Sindonews.com - Perkara korupsi pengurusan izin penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol yang menjerat setidaknya empat orang tersebut, dinilai telah cacat hukum.

Pasalnya, dari fakta persidangan yang ada selama ini terungkap, mantan Bupati Buol Amran Batalipu sebenarnya tidak dalam posisi sebagai penyelenggara negara saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapnya, tetapi dalam kapasitas sebagai pribadi seorang peserta Pemilukada.

“Kalau semua incumbent yang menerima sumbangan bisa dituduh menerima suap dan ditangkap KPK, maka semua calon bupati, semua calon gubernur, bahkan calon presiden incumbent bisa ditangkap dong,” kata kuasa hukum Hartati, Dodi Abdul Kadir, saat dihubungi wartawan, Rabu (9/1/2013).

Dody menganggap, KPK tidak berhak menangkap Amran Batalipu yang saat itu statusnya sebagai calon bupati incumbent. KPK memang berwenang menangkap penyelenggara negara, tapi kalau dia dalam kapasitas sebagai pribadi di Pemilukada, itu bukan kewenangan KPK.

Hartati Murdaya, sendiri menurut Dodi adalah pihak yang ditarik-tarik dalam kasus ini. Jaksa mendakwa Hartati memberikan uang untuk memuluskan perizinan perkebunan sawit PT Hardaya Inti Plantation (HIP).

Padahal perusahaan tersebut tidak butuh perizinan baru, karena perizinan yang ada sejak tahun 1993 masih berlaku sah. Perusahaan dalam posisi tidak ada kepentingan untuk mengurus perizinan baru.

Dalam proses persidangan, semuanya terbuka dengan jelas bahwa kasus ini adalah masalah sumbangan Pilkada. Dalam UU disebutkan calon bupati incumbent sekalipun sedang menjabat sebagai bupati status hukumnya adalah pribadi bukan penyelenggara negara.

Dodi menjelaskan, UU memperbolehkan calon bupati menerima sumbangan dari perorangan atau badan hukum. Karena itu legal, pemberian sumbangan itu tidak bisa dipidanakan, kalaupun ada pemberian yang melebihi batas maka yang diterapkan adalah sanksi pidana pemilu, bukan pidana korupsi.

Dijelaskan, di dalam persidangan terungkap,a Amran sebagai calon bupati meminta sumbangan Pilkada kepada Hartati. Namun Hartati menolak secara halus, karena sudah menjadi prinsip bagi Ibu Hartati untuk tidak memberikan dana ke Amran.

"Penolakan Hartati dilakukan dengan bersandiwara meminta Amran mengeluarkan surat rekomendasi dalam waktu satu minggu. Padahal Hartati tahu itu tidak mungkin terjadi. Sebab, kalau Hartati menolak secara gamblang, ada kekhawatiran perkebunan sawit miliknya akan diganggu," jelasnya.

Oleh karenanya, dia berharap majelis hakim yang menangani kasus ini melihat dengan jeli duduk perkara sebenarnya. Tidak semua yang disidangkan di Pengadilan Tipikor harus diputus bersalah, lantas dihukum.

"Apalagi fakta di persidangan memang menunjukkan tidak ada pelanggaran hukum sebagaimana dakwaan jaksa," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, JPU Akan Analisis
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA
Mantan Kepala BPN Riau...
Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Kades Dikeroyok Warga...
Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Mengingkatkan Salat Ied di Rumah
Kasus Korupsi Bupati...
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Komitmen Berantas Korupsi,...
Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK
Berita Terkini
Prabowo: Gaji Hakim...
Prabowo: Gaji Hakim Naik Hampir 300%, Lebih Tinggi dari Singapura
Sebelum Ditangkap KPK,...
Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Lombok Barat Sempat Nobar Piala Dunia 2026
Perang Berkepanjangan...
Perang Berkepanjangan AS Vs Iran, Indonesia Wajib Perkuat Ketahanan Nasional dan Diplomasi Strategis
Prabowo: 110 Masalah...
Prabowo: 110 Masalah Tuntas dalam 18 Bulan, Bukan Prestasi Kecil
3 Mobil Noel Ebenezer...
3 Mobil Noel Ebenezer Dikembalikan KPK, Keluarga: Bukti Dibeli Pakai Uang Sah
Duit Ratusan Juta Disita...
Duit Ratusan Juta Disita KPK dalam OTT Bupati Lombok Barat
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved