Setelah Angie, KPK bidik I Wayan Koster

Rabu, 09 Januari 2013 - 16:14 WIB
Setelah Angie, KPK bidik I Wayan Koster
Setelah Angie, KPK bidik I Wayan Koster
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan anggota Komisi X DPR I Wayan Koster yang tercantum dalam dakwaan terdakwa kasus anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora Angelina Sondakh (Angie).

Bahkan, jika besok dalam vonis Angie majelis hakim membenarkan dakwaan serta tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak menutup kemungkinan KPK akan segera menjerat politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

“Jika besok vonis (Angie), majelis hakim positif, maka iya itu akan menjadi bahan KPK dalam menyidik keterlibatan penerima lainnya,“ kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2013).

Johan menjelaskan, memberi jaminan sejumlah nama mulai dari I Wayan Koster yang disebut dalam dakwaan menerima sejumlah uang miliaran rupiah akan menjadi target operasi KPK.

“KPK pasti akan mengusut nama-nama yang ada dalam dakwaan jika besok terbukti dalam dakwaan besok. Untuk nama-nama yang ada itu sudah termasuk include,“ tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, KPK tidak akan berhenti pada Angie dalam kasus yang merupakan pengembangan dari kasus wisma atlet tersebut.

“Kasus ini belum berhenti pada penetapan Angie. Belum berhenti definisinya pada pengembangan penyidikan ini bisa dikembangkan lagi nantinya,“ tandasnya.

Dalam surat dakwaan terhadap Angie, nama anggota Komisi X DPR dari PDIP I Wayan Koster disebut turut menerima uang Rp5 miliar dari Permai Grup yang diketahui sebagai perusahaan milik mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M Nazaruddin, guna membantu Angie memuluskan pembahasan anggaran Wisma Atlet SEA Games di Kemenpora.

"Komitmen itu berawal dari pesan yang disampaikan Wafid Muharam melalui Paul Nelwan kepada Mindo Rosalina Manulang,” ujar Agus Salim selaku jaksa penuntut umum (JPU) dalam pembacaan surat dakwaannya.

Agus memaparkan, pihak DPR yaitu terdakwa yang menjabat Ketua koordinator Pokja anggaran Komisi X dan Wayan Koster selaku wakil koordinator Pokja Komisi X meminta uang Rp5 miliar untuk pengurusan anggaran Wisma Atlet Kemenpora.

Agus melanjutkan, Sebelum dilakukan penyerahan uang, kata jaksa Agus,Mindo Rosalina Manulang Rosa atau Rosa sempat mengubungi Angie melalui pesan blackberry messenger (BBM) pada 5 Mei 2010. Kiriman pesan BBM yang berlangsung sebelum penyerahan uang dilakukan di antaranya menyatakan, "Sedang saya cari yang bisa memenuhi apel Amerika."

Selanjutnya terang Agus, uang sebesar Rp2 miliar dikirim pagi hari dengan dibungkus paket menggunakan kardus printer warna putih. Uang ini diantarkan oleh staf Bagian Keuangan Permai Grup, Lutfie Ardiansyah ke ruangan kerja Wayan Koster di ruang 613 lantai 6 Gedung Nusantara 1 DPR.

"Sesampainya di ruangan Koster, Lutfie menyerahkan kardus paket berisi uang kepada penerima Budi Supratna, asisten Koster," katanya.

Kemudian kata Agus lagi, Lutfie Ardiansyah keluar dari ruangan dan saat itu sempat berpamitan dengan terdakwa yang masuk menuju ruang kerja I Wayan Koster. Adapun untuk uang Rp3 miliar yang diserahkan sore harinya juga dimasukkan di dalam kardus rokok ke ruangan kerja Koster.

"Pada penyerahan kali ini Lutfie Adriansyah masuk melalui basement untuk bertemu dengan Budi Supriatna yang sudah menunggunya. Lalu mereka naik menuju ruangan kerja Wayan Koster dan setelah sampai di ruangan lalu kardus berisi uang itu diserahkan Lutfie kepada Budi Supriatna,” katanya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6507 seconds (0.1#10.140)