KPK lamban tangani kasus Emir Moeis

Rabu, 09 Januari 2013 - 14:38 WIB
KPK lamban tangani kasus...
KPK lamban tangani kasus Emir Moeis
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai, lamban dalam menangani Izendrik Emir Moeis tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004.

Wakil Ketua Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai, harusnya kasus Emir menjadi salah satu yang harus diprioritaskan KPK.

Pasalnya, sejak ditetapkannya Emir sebagai tersangka pada 20 Juli 2012 lalu, tidak ada kemajuan yang membuat masyarakat curiga kepada kinerja KPK.

"Dalam kasus seperti Emir harusnya KPK sudah memiliki rencana dan strategi yang matang. KPK harus periksa Emir dan usut pelaku lainnya," katanya saat dihubungi Sindonews, Rabu (9/1/2013).

Emerson mengatakan, sebenarnya konstruksi kasus yang disangkakan terhadap politikus PDIP itu sudah sangat jelas. Jika Emir diduga menerima suap sekitar Rp2,8 miliar, tentu uang tersebut tidak datang begitu saja.

"Penyuap yang berasal dari PT Alstom Indonesia (AI) harus dimintai pertanggungjawaban, diperiksa, dan ditetapkan sebagai tersangka. Pihak swasta bisa dijerat juga. Jadi jangan hanya Emir saja," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK Kamis 26 Juli 2012 lalu.

Politikus PDIP ini resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto, Emir dijadikan tersangka lantaran diduga menerima suap terkait proyek tersebut. Emir diduga menerima uang lebih dari USD 300 ribu. Uang itu kata Bambang, berasal dari PT AI.

"Uang yang diduga diterima IEM, lebih dari USD 300 ribu. Diduga uang itu dari PT AI," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 25 Juli 2012 lalu.

Saat disinggung soal posisi pemberi suap, Bambang mengatakan, hingga kini pihaknya masih fokus kepada keterlibatan Emir Moeis. "Atas perbuatannya, IEM disangkakan pasal 5 ayat 2, pasal 12 a dan b, pasal 11 dan atau pasal 12 D UU tipikor," jelasnya.

Emir sendiri sebelumnnya telah dicegah berpergian ke luar negeri. Dua bos perusahaan swasta juga ikut dilarang meninggalkan Indonesia. Mereka yakni Zuliansyah Putra Zulkarnain (Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama) dan Reza Roestam Moenaf (General Manager PT Indonesian Site Marine).

Kasus dugaan pemberian hadiah ini diusut KPK setelah mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang menjerat eks Dirut PLN, Eddie Widiono. Emir sendiri pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk penyidikan kasus korupsi PLN tersebut pada bulan Juli 2011.

Proyek pembangunan PLTU Tarahan mulai dilakukan sejak September 2004. Proyek yang dimaksudkan untuk mengatasi krisis listrik di Pulau Sumatera bagian Selatan ini dibiayai oleh dana APBN. Proyek ini ditaksir menghabiskan dana lebih dari 200 juta dollar Amerika.

Terkait pengembangan kasus ini, KPK memang sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Salah satunya adalah pihak PT Aston Indonesia. Pemeriksaan sendiri menurut informasi yang dihimpun dilakukan di Kedutaan Besar Indonesia di Amerika Serikat (AS).
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0638 seconds (0.1#10.140)