Anggaran RSBI disetop

Rabu, 09 Januari 2013 - 11:04 WIB
Anggaran RSBI disetop
Anggaran RSBI disetop
A A A
Sindonews.com - Buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur status RSBI, maka itu anggaran program tersebut sudah tidak ada lagi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"RSBI tidak ada lagi (dibubarkan), jadi di Kemendikbud sudah tidak ada anggaran program RSBI," kata Ketua Komisi X DPR Agus Hermanto saat dihubungi wartawan, Rabu (9/1/2012).

Politikus Partai Demokrat ini mengimbau, sebagai negara hukum, maka keputusan MK harus ditaati. Namun, untuk peleburannya sendiri mungkin masih membutuhkan waktu.

"Apabila sudah ditetapkan MK kita wajib mematuhi, sehingga untuk kedepan program RSBI di tiadakan," imbuhnya.

Menurutnya, putusan MK tidak perlu dipermasalahkan, sebaiknya putusan tersebut dilaksanakan saja. "Kita semua harus taat hukum, laksankan saja, tidak perlu lihat baik buruknya, berbicra ke belakang kurang berguna," tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan keputusan tidak berlakunya lagi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD saat membacakan amar putusannya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 8 Januari 2013 kemarin.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6781 seconds (0.1#10.140)