Nazaruddin tegaskan Saan terima USD 50 ribu

Selasa, 08 Januari 2013 - 21:42 WIB
Nazaruddin tegaskan...
Nazaruddin tegaskan Saan terima USD 50 ribu
A A A
Sindonews.com - Terpidana kasus Wisma Atlet Palembang Muhammad Nazaruddin kembali melontarkan keterlibatan politikus Partai Demokrat (PD), Saan Mustopa dalam proyek Pembangunan Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008.

Mantan Bendahara Umum PD ini membantah, seluruh kesaksian Saan Mustopa yang sebelumnya juga menjadi saksi persidangan istrinya itu, pekan lalu.

Nazaruddin mengatakan, kesaksian Saan jika uang USD 50 ribu yang sempat diberikan merupakan pinjaman untuk pencalonan legislatif pada pemilu. Dirinya mengungkapkan, jika uang itu berasal PT Berkah Alam Berlimpah dan PT Anugerah Nusantara.

"Enggak benar itu (kesaksian Saan). Di kwitansinya kan ada tulisan titipan. Itu maksudnya titipan untuk Menakertrans dulu, Erman Suparno. Untuk apa pencalegan," terang pria yang akrab disapa Nazar itu saat menjadi saksi untuk istrinya Neneng Sri Wahyuni, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2013).

Menurut Nazar, pencalegan di Partai Demokrat sudah terjadi pada bulan Juni 2008, sementara uang itu diberikan pada bulan Agustus 2008, karena proyek PLTS akan dilaunching pengerjaannya pada bulan September 2008 juga. Maka itu, tidak mungkin Saan masih membutuhkan uang untuk pencalegan.

Tak hanya itu, Nazar juga membantah, jika uang tersebut telah dikembalikan kepadanya seperti apa yang disampaikan Saan dalam kesaksian sebelumnya. "Enggak ada dikembalikan," pungkasnya.

Tak hanya itu, di hadapan majelis hakim yang sempat tidak mempercayainya itu, lagi-lagi Nazaruddin membantah telah merobek kwitansi terkait pinjaman uang tersebut. Nazar mengaku, tak pernah merobek kwitansi tersebut.

"Enggak ada, saya enggak sobek kwitansinya," katanya.

Dalam kesaksian itu dirinya juga mengatakan, proyek itu sudah pernah dilakukan oleh Nazar di awal bersama Anas Urbaningrum dan Saan Mustopa.

Karenanya, dia tetap bersikukuh Saan mengetahui persis soal proyek PLTS. Seperti Saan, Nazaruddin juga siap dikonfrontir untuk membuktikan omongannya itu.

"Uang itu diberikan atas perintah Anas Urbaningrum, bukan saya. Kalau untuk proyek, saya kan harus minta izin Mas Anas," pungkasnya.

Sebelumnnya, Anggota DPR dari Partai Demokrat Saan Mustopa saat bersaksi untuk terdakwa Neneng Sri Wahyuni mengaku, pernah ditawari uang oleh Nazaruddin.

Uang tersebut, lanjut Saan, dimaksudkan Nazar untuk membantu dirinya yang akan mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif. Khususnya untuk menjadi nomor urut satu calon anggota legislatif dari daerah pemilihan Karawang, Jawa Barat.
(mhd)
Berita Terkait
Kejati Usut Dugaan Korupsi...
Kejati Usut Dugaan Korupsi PLTS di Desa Terisolir Takalar
PLTS Untuk Energi Bersih
PLTS Untuk Energi Bersih
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Pertamina NRE Akselerasi...
Pertamina NRE Akselerasi Pembangunan PLTS di Lahan Pascatambang PTBA
Tarik Investasi PLTS...
Tarik Investasi PLTS Atap, Pemerintah Selaraskan Regulasi
Berita Terkini
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved