Nazaruddin tegaskan Saan terima USD 50 ribu
A
A
A
Sindonews.com - Terpidana kasus Wisma Atlet Palembang Muhammad Nazaruddin kembali melontarkan keterlibatan politikus Partai Demokrat (PD), Saan Mustopa dalam proyek Pembangunan Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008.
Mantan Bendahara Umum PD ini membantah, seluruh kesaksian Saan Mustopa yang sebelumnya juga menjadi saksi persidangan istrinya itu, pekan lalu.
Nazaruddin mengatakan, kesaksian Saan jika uang USD 50 ribu yang sempat diberikan merupakan pinjaman untuk pencalonan legislatif pada pemilu. Dirinya mengungkapkan, jika uang itu berasal PT Berkah Alam Berlimpah dan PT Anugerah Nusantara.
"Enggak benar itu (kesaksian Saan). Di kwitansinya kan ada tulisan titipan. Itu maksudnya titipan untuk Menakertrans dulu, Erman Suparno. Untuk apa pencalegan," terang pria yang akrab disapa Nazar itu saat menjadi saksi untuk istrinya Neneng Sri Wahyuni, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2013).
Menurut Nazar, pencalegan di Partai Demokrat sudah terjadi pada bulan Juni 2008, sementara uang itu diberikan pada bulan Agustus 2008, karena proyek PLTS akan dilaunching pengerjaannya pada bulan September 2008 juga. Maka itu, tidak mungkin Saan masih membutuhkan uang untuk pencalegan.
Tak hanya itu, Nazar juga membantah, jika uang tersebut telah dikembalikan kepadanya seperti apa yang disampaikan Saan dalam kesaksian sebelumnya. "Enggak ada dikembalikan," pungkasnya.
Tak hanya itu, di hadapan majelis hakim yang sempat tidak mempercayainya itu, lagi-lagi Nazaruddin membantah telah merobek kwitansi terkait pinjaman uang tersebut. Nazar mengaku, tak pernah merobek kwitansi tersebut.
"Enggak ada, saya enggak sobek kwitansinya," katanya.
Dalam kesaksian itu dirinya juga mengatakan, proyek itu sudah pernah dilakukan oleh Nazar di awal bersama Anas Urbaningrum dan Saan Mustopa.
Karenanya, dia tetap bersikukuh Saan mengetahui persis soal proyek PLTS. Seperti Saan, Nazaruddin juga siap dikonfrontir untuk membuktikan omongannya itu.
"Uang itu diberikan atas perintah Anas Urbaningrum, bukan saya. Kalau untuk proyek, saya kan harus minta izin Mas Anas," pungkasnya.
Sebelumnnya, Anggota DPR dari Partai Demokrat Saan Mustopa saat bersaksi untuk terdakwa Neneng Sri Wahyuni mengaku, pernah ditawari uang oleh Nazaruddin.
Uang tersebut, lanjut Saan, dimaksudkan Nazar untuk membantu dirinya yang akan mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif. Khususnya untuk menjadi nomor urut satu calon anggota legislatif dari daerah pemilihan Karawang, Jawa Barat.
Mantan Bendahara Umum PD ini membantah, seluruh kesaksian Saan Mustopa yang sebelumnya juga menjadi saksi persidangan istrinya itu, pekan lalu.
Nazaruddin mengatakan, kesaksian Saan jika uang USD 50 ribu yang sempat diberikan merupakan pinjaman untuk pencalonan legislatif pada pemilu. Dirinya mengungkapkan, jika uang itu berasal PT Berkah Alam Berlimpah dan PT Anugerah Nusantara.
"Enggak benar itu (kesaksian Saan). Di kwitansinya kan ada tulisan titipan. Itu maksudnya titipan untuk Menakertrans dulu, Erman Suparno. Untuk apa pencalegan," terang pria yang akrab disapa Nazar itu saat menjadi saksi untuk istrinya Neneng Sri Wahyuni, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2013).
Menurut Nazar, pencalegan di Partai Demokrat sudah terjadi pada bulan Juni 2008, sementara uang itu diberikan pada bulan Agustus 2008, karena proyek PLTS akan dilaunching pengerjaannya pada bulan September 2008 juga. Maka itu, tidak mungkin Saan masih membutuhkan uang untuk pencalegan.
Tak hanya itu, Nazar juga membantah, jika uang tersebut telah dikembalikan kepadanya seperti apa yang disampaikan Saan dalam kesaksian sebelumnya. "Enggak ada dikembalikan," pungkasnya.
Tak hanya itu, di hadapan majelis hakim yang sempat tidak mempercayainya itu, lagi-lagi Nazaruddin membantah telah merobek kwitansi terkait pinjaman uang tersebut. Nazar mengaku, tak pernah merobek kwitansi tersebut.
"Enggak ada, saya enggak sobek kwitansinya," katanya.
Dalam kesaksian itu dirinya juga mengatakan, proyek itu sudah pernah dilakukan oleh Nazar di awal bersama Anas Urbaningrum dan Saan Mustopa.
Karenanya, dia tetap bersikukuh Saan mengetahui persis soal proyek PLTS. Seperti Saan, Nazaruddin juga siap dikonfrontir untuk membuktikan omongannya itu.
"Uang itu diberikan atas perintah Anas Urbaningrum, bukan saya. Kalau untuk proyek, saya kan harus minta izin Mas Anas," pungkasnya.
Sebelumnnya, Anggota DPR dari Partai Demokrat Saan Mustopa saat bersaksi untuk terdakwa Neneng Sri Wahyuni mengaku, pernah ditawari uang oleh Nazaruddin.
Uang tersebut, lanjut Saan, dimaksudkan Nazar untuk membantu dirinya yang akan mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif. Khususnya untuk menjadi nomor urut satu calon anggota legislatif dari daerah pemilihan Karawang, Jawa Barat.
(mhd)