Nazaruddin tegaskan Saan terima USD 50 ribu

Selasa, 08 Januari 2013 - 21:42 WIB
Nazaruddin tegaskan...
Nazaruddin tegaskan Saan terima USD 50 ribu
A A A
Sindonews.com - Terpidana kasus Wisma Atlet Palembang Muhammad Nazaruddin kembali melontarkan keterlibatan politikus Partai Demokrat (PD), Saan Mustopa dalam proyek Pembangunan Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans tahun 2008.

Mantan Bendahara Umum PD ini membantah, seluruh kesaksian Saan Mustopa yang sebelumnya juga menjadi saksi persidangan istrinya itu, pekan lalu.

Nazaruddin mengatakan, kesaksian Saan jika uang USD 50 ribu yang sempat diberikan merupakan pinjaman untuk pencalonan legislatif pada pemilu. Dirinya mengungkapkan, jika uang itu berasal PT Berkah Alam Berlimpah dan PT Anugerah Nusantara.

"Enggak benar itu (kesaksian Saan). Di kwitansinya kan ada tulisan titipan. Itu maksudnya titipan untuk Menakertrans dulu, Erman Suparno. Untuk apa pencalegan," terang pria yang akrab disapa Nazar itu saat menjadi saksi untuk istrinya Neneng Sri Wahyuni, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2013).

Menurut Nazar, pencalegan di Partai Demokrat sudah terjadi pada bulan Juni 2008, sementara uang itu diberikan pada bulan Agustus 2008, karena proyek PLTS akan dilaunching pengerjaannya pada bulan September 2008 juga. Maka itu, tidak mungkin Saan masih membutuhkan uang untuk pencalegan.

Tak hanya itu, Nazar juga membantah, jika uang tersebut telah dikembalikan kepadanya seperti apa yang disampaikan Saan dalam kesaksian sebelumnya. "Enggak ada dikembalikan," pungkasnya.

Tak hanya itu, di hadapan majelis hakim yang sempat tidak mempercayainya itu, lagi-lagi Nazaruddin membantah telah merobek kwitansi terkait pinjaman uang tersebut. Nazar mengaku, tak pernah merobek kwitansi tersebut.

"Enggak ada, saya enggak sobek kwitansinya," katanya.

Dalam kesaksian itu dirinya juga mengatakan, proyek itu sudah pernah dilakukan oleh Nazar di awal bersama Anas Urbaningrum dan Saan Mustopa.

Karenanya, dia tetap bersikukuh Saan mengetahui persis soal proyek PLTS. Seperti Saan, Nazaruddin juga siap dikonfrontir untuk membuktikan omongannya itu.

"Uang itu diberikan atas perintah Anas Urbaningrum, bukan saya. Kalau untuk proyek, saya kan harus minta izin Mas Anas," pungkasnya.

Sebelumnnya, Anggota DPR dari Partai Demokrat Saan Mustopa saat bersaksi untuk terdakwa Neneng Sri Wahyuni mengaku, pernah ditawari uang oleh Nazaruddin.

Uang tersebut, lanjut Saan, dimaksudkan Nazar untuk membantu dirinya yang akan mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif. Khususnya untuk menjadi nomor urut satu calon anggota legislatif dari daerah pemilihan Karawang, Jawa Barat.
(mhd)
Berita Terkait
Kejati Usut Dugaan Korupsi...
Kejati Usut Dugaan Korupsi PLTS di Desa Terisolir Takalar
Tarik Investasi PLTS...
Tarik Investasi PLTS Atap, Pemerintah Selaraskan Regulasi
PLTS Untuk Energi Bersih
PLTS Untuk Energi Bersih
PLTS Atap Mulai Dibangun,...
PLTS Atap Mulai Dibangun, PLN Kantongi Izin 5.746 MW hingga 2028
Pemanfaatan PLTS Atap...
Pemanfaatan PLTS Atap untuk Mengurangi Emisi Karbon
Dorong Energi Bersih,...
Dorong Energi Bersih, ABCPI Pasang PLTS Atap di Pabrik Karawang
Berita Terkini
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved