Bakorkamla selamatkan Rp420 M potensi kerugian di laut

Selasa, 08 Januari 2013 - 16:23 WIB
Bakorkamla selamatkan Rp420 M potensi kerugian di laut
Bakorkamla selamatkan Rp420 M potensi kerugian di laut
A A A
Sindonews.com - Selama kurun waktu setahun, dari banyak operasi yang digelar Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) 2012 ini berhasil menggagalkan berbagai tindak kejahatan di laut. Potensi kerugian negara dari total kejahatan yang digagalkan itu mencapai Rp420 miliar.

Kepala Pelaksana Harian Bakorkamla Laksdya TNI Bambang Suwarto mengatakan, operasi Bakorkamla sifatnya filling the gap, yakni untuk menjangkau wilayah-wilayah laut yang selama ini belum diamankan.

Dalam operasinya itu melibatkan para stakeholder (sekitar 12 stakeholder) sehingga penanganan bisa maksimal.

"Misalnya, dilibatkan dari pengawas perikanan untuk menangani illegal fishing, begitu juga dengan aparat keamanan karena di laut juga bisa muncul pembajakan, bahkan dari bidang lingkungan untuk menangani kemungkinan terjadinya pencemaran laut. Sedangkan untuk penyidikan, diserahkan ke institusi lain," ungkapnya usai upacara peringatan HUT ke-6 Bakorkamla di Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Di tengah keterbatasan peralatan, terutama kapal, berhasil mengamankan potensi kerugian negara sekitar Rp420 miliar selama setahun ini dinilai cukup bagus. Potensi kerugian itu dihitung dari nilai barang yang dicuri dan denda yang dikenakan.

Angka tersebut dinilai menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, termasuk dalam hal jumlah kasus. "Penurunan karena kehadiran Bakorkamla di laut semakin meningkat. Kita melakukan operasi sendiri dan juga melakukan operasi gabungan dengan para stakeholder," ungkapnya lagi.

Tahun ini, pihaknya berupaya untuk menguatkan soliditas sesama aparat yang memiliki kewenangan hukum di laut. “Sehingga sudah dilaksanakan satu bentuk kegiatan bersamaan, tidak sendiri-sendiri,” ujarnya.

Dalam menjaga keamanan laut, Bambang menyebut, diperlukan pemahaman dengan negara lain karena masih ada beberapa area yang menjadi sengketa dengan Malaysia.

“Ada lima daerah di Selat Malaka dan juga Ambalat yang masih tumpang tindih klaim wilayah. Kita ada perjanjian common guidelines untuk wilayah seperti itu. Jadi, jika sebelumnya baik Indonesia maupun Malaysia, setiap kapal masuk ditangkap karena melanggar wilayah, maka setelah ada common guidelines, kita ada kesepakatan kalau itu nelayan Malaysia atau nelayan Indonesia dan tidak membawa barang-barang berbahaya, hanya diusir saja,” terang dia.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5842 seconds (0.1#10.140)