PPATK harus jadi garda terdepan berantas korupsi

Selasa, 08 Januari 2013 - 09:01 WIB
PPATK harus jadi garda...
PPATK harus jadi garda terdepan berantas korupsi
A A A
Sindonews.com - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya tidak bisa menelusuri rekening gendut di perwira Polri dan TNI karena tidak memiliki penyidik dari institusi tersebut.

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) Fadjroel Rachman menyarankan, PPATK tidak perlu takut dalam membongkar praktik indikasi korupsi atau berpotensi terjadi korupsi. Khususnya pada institusi Polri dan TNI yang selama ini banyak dicurigai publik.

“PPATK sebenarnya bisa menjadi garda terdepan dalam mencegah praktek korupsi, setiap temuan mencurigakan langsung diungkap ke publik. Kedepannya, setiap temuan PPATK bisa segera ditindaklanjuti oleh KPK. Sehingga, bisa meminimalisir praktek korupsi,” kata Fadjroel saat dihubungi Sindonews, Selasa (8/1/2013).

Sebelumnya, PPATK mengakui pihaknya mengalami kendala untuk menemukan transaksi mencurigakan yang milik perwira TNI. Menurut Ketua PPATK M Yusuf, hal ini dikarenakan pihaknya tidak mempunyai penyidik dari pihak TNI untuk menindaklanjuti temuan transaksi mencurigakan.

“Karena tidak adanya penyidik itulah, kalau kita menemukan transaksi mencurigakan TNI kita sampaikan ke mana? Siapa yang lakukan penyidikan awal?” kata M Yusuf, usai menghadiri acara MoU (memorandum of understanding) antara PPATK dengan Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 7 Januari 2013.

Menurut Yusuf, hingga saat ini hanya ada enam penyidik awal yang dimiliki PPATK yaitu KPK, Kejaksaan, Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Polri dan BNN. Katanya, dengan tidak adanya penyidik dari pihak TNI, maka itu adalah sebuah ketidakadilan.

“Kalau yang lain ada, tapi TNI tidak ada, ini kan menggambarkan sebuah ketidakadilan,” ujarnya.
(maf)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved