PPATK harus jadi garda terdepan berantas korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya tidak bisa menelusuri rekening gendut di perwira Polri dan TNI karena tidak memiliki penyidik dari institusi tersebut.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) Fadjroel Rachman menyarankan, PPATK tidak perlu takut dalam membongkar praktik indikasi korupsi atau berpotensi terjadi korupsi. Khususnya pada institusi Polri dan TNI yang selama ini banyak dicurigai publik.
“PPATK sebenarnya bisa menjadi garda terdepan dalam mencegah praktek korupsi, setiap temuan mencurigakan langsung diungkap ke publik. Kedepannya, setiap temuan PPATK bisa segera ditindaklanjuti oleh KPK. Sehingga, bisa meminimalisir praktek korupsi,” kata Fadjroel saat dihubungi Sindonews, Selasa (8/1/2013).
Sebelumnya, PPATK mengakui pihaknya mengalami kendala untuk menemukan transaksi mencurigakan yang milik perwira TNI. Menurut Ketua PPATK M Yusuf, hal ini dikarenakan pihaknya tidak mempunyai penyidik dari pihak TNI untuk menindaklanjuti temuan transaksi mencurigakan.
“Karena tidak adanya penyidik itulah, kalau kita menemukan transaksi mencurigakan TNI kita sampaikan ke mana? Siapa yang lakukan penyidikan awal?” kata M Yusuf, usai menghadiri acara MoU (memorandum of understanding) antara PPATK dengan Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 7 Januari 2013.
Menurut Yusuf, hingga saat ini hanya ada enam penyidik awal yang dimiliki PPATK yaitu KPK, Kejaksaan, Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Polri dan BNN. Katanya, dengan tidak adanya penyidik dari pihak TNI, maka itu adalah sebuah ketidakadilan.
“Kalau yang lain ada, tapi TNI tidak ada, ini kan menggambarkan sebuah ketidakadilan,” ujarnya.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) Fadjroel Rachman menyarankan, PPATK tidak perlu takut dalam membongkar praktik indikasi korupsi atau berpotensi terjadi korupsi. Khususnya pada institusi Polri dan TNI yang selama ini banyak dicurigai publik.
“PPATK sebenarnya bisa menjadi garda terdepan dalam mencegah praktek korupsi, setiap temuan mencurigakan langsung diungkap ke publik. Kedepannya, setiap temuan PPATK bisa segera ditindaklanjuti oleh KPK. Sehingga, bisa meminimalisir praktek korupsi,” kata Fadjroel saat dihubungi Sindonews, Selasa (8/1/2013).
Sebelumnya, PPATK mengakui pihaknya mengalami kendala untuk menemukan transaksi mencurigakan yang milik perwira TNI. Menurut Ketua PPATK M Yusuf, hal ini dikarenakan pihaknya tidak mempunyai penyidik dari pihak TNI untuk menindaklanjuti temuan transaksi mencurigakan.
“Karena tidak adanya penyidik itulah, kalau kita menemukan transaksi mencurigakan TNI kita sampaikan ke mana? Siapa yang lakukan penyidikan awal?” kata M Yusuf, usai menghadiri acara MoU (memorandum of understanding) antara PPATK dengan Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 7 Januari 2013.
Menurut Yusuf, hingga saat ini hanya ada enam penyidik awal yang dimiliki PPATK yaitu KPK, Kejaksaan, Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Polri dan BNN. Katanya, dengan tidak adanya penyidik dari pihak TNI, maka itu adalah sebuah ketidakadilan.
“Kalau yang lain ada, tapi TNI tidak ada, ini kan menggambarkan sebuah ketidakadilan,” ujarnya.
(maf)