PPATK harus jadi garda terdepan berantas korupsi

Selasa, 08 Januari 2013 - 09:01 WIB
PPATK harus jadi garda...
PPATK harus jadi garda terdepan berantas korupsi
A A A
Sindonews.com - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya tidak bisa menelusuri rekening gendut di perwira Polri dan TNI karena tidak memiliki penyidik dari institusi tersebut.

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) Fadjroel Rachman menyarankan, PPATK tidak perlu takut dalam membongkar praktik indikasi korupsi atau berpotensi terjadi korupsi. Khususnya pada institusi Polri dan TNI yang selama ini banyak dicurigai publik.

“PPATK sebenarnya bisa menjadi garda terdepan dalam mencegah praktek korupsi, setiap temuan mencurigakan langsung diungkap ke publik. Kedepannya, setiap temuan PPATK bisa segera ditindaklanjuti oleh KPK. Sehingga, bisa meminimalisir praktek korupsi,” kata Fadjroel saat dihubungi Sindonews, Selasa (8/1/2013).

Sebelumnya, PPATK mengakui pihaknya mengalami kendala untuk menemukan transaksi mencurigakan yang milik perwira TNI. Menurut Ketua PPATK M Yusuf, hal ini dikarenakan pihaknya tidak mempunyai penyidik dari pihak TNI untuk menindaklanjuti temuan transaksi mencurigakan.

“Karena tidak adanya penyidik itulah, kalau kita menemukan transaksi mencurigakan TNI kita sampaikan ke mana? Siapa yang lakukan penyidikan awal?” kata M Yusuf, usai menghadiri acara MoU (memorandum of understanding) antara PPATK dengan Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 7 Januari 2013.

Menurut Yusuf, hingga saat ini hanya ada enam penyidik awal yang dimiliki PPATK yaitu KPK, Kejaksaan, Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Polri dan BNN. Katanya, dengan tidak adanya penyidik dari pihak TNI, maka itu adalah sebuah ketidakadilan.

“Kalau yang lain ada, tapi TNI tidak ada, ini kan menggambarkan sebuah ketidakadilan,” ujarnya.
(maf)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
2 Brigjen Naik Jadi...
2 Brigjen Naik Jadi Irjen Pol usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Nama dan Profilnya
PDIP: Tingginya Biaya...
PDIP: Tingginya Biaya Politik Tuntas dengan Perbaikan Regulasi, Bukan Pilkada Tak Langsung
Diperiksa Kemendagri...
Diperiksa Kemendagri 8 Jam soal Konten Lagunya, Bupati Purwakarta Minta Maaf dan Akui Salah
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Tingginya Kasus Kanker...
Tingginya Kasus Kanker Paru: Tantangan Skrining, Diagnosis, hingga Akses Terapi
Andi Azwan: Sikap Roy...
Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved