Jika parpolnya bersih, parlemennya juga bersih

Selasa, 08 Januari 2013 - 03:00 WIB
Jika parpolnya bersih,...
Jika parpolnya bersih, parlemennya juga bersih
A A A
Sindonews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis, berdasarkan riset tipologi pada semester II 2012, anggota legislatif periode 2009-2014 terindikasi paling tinggi melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Pengamat Politik dari Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, jika ingin DPR bersih dari tindakan korup, tentunya yang harus dibersihkan dari perilaku korup adalah partai politiknya (Parpol).

"Hal ini dilakukan agar parlemennya atau partainya itu bersih, maka upaya pemberantasan korupsi selesai, makanya harusnya bisa mengkrangkeng tindak pidana korupsi sejak dari partainya, misal harus ada undang-undang mengenai pendanaan partai," kata Ray, saat dihubungi Sindonews, Senin (7/01/2012) malam.

Seperti diketahui, Ketua PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, anggota legislatif periode 2009-2014 terindikasi paling tinggi melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Periode jabatan anggota legislatif sejak 1999, berdasarkan hasil analisis ditemukan yang terbanyak terindikasi tindak pidana korupsi adalah periode 2009 hingga 2014, yaitu sebesar 42,71 persen," ungkap Yusuf dalam Refleksi Akhir Tahun 2012 PPATK di Kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Rabu 2 Januari 2013.

Menurutnya, anggota legislatif cenderung lebih tinggi melakukan dugaan korupsi ketimbang mereka yang bekerja di komisi legislatif.

"Indikasi korupsi dilakukan anggota legislatif, presentasenya sebesar 69,7 persen, sedangkan komisi legislatif sebesar 10,4 persen," ujarnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0905 seconds (0.1#10.140)