Yusril: Sekretariat DPP Golkar di Slipi milik negara
A
A
A
Sindonews.com - Makin malam, situasi rapat pleno terbuka verifikasi faktual partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), kian memanas.
Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memanfaatkan kesempatannya untuk menyampaikan nota keberatan dalam rapat pleno tersebut. Yusril mempertanyakan status gedung Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar kepada KPU.
"Kantor DPP Partai Golkar di Slipi itu milik siapa? Setahu saya, itu kan milik negara. Itu kan aset milik Sekretariat Negara (Setneg)," kata Yusril di ruang rapat pleno terbuka, kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2013) malam.
Lebih lanjut dia menuturkan, dalam peraturan Pemilu diatur bahwa, syarat sekretariat kantor parpol merupakan gedung milik sendiri, pinjam pakai atau sewa.
"Nah ini kapan (Partai Golkar) menyewa? Coba buktikan. Semua aset negara itu kan harus terdaftar di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Setneg juga tidak bisa melakukan sewa. Nah kalau pinjam pakai, apakah boleh (aset negara) digunakan oleh partai politik?" cetusnya.
Suasana rapat pleno pun kembali memanas saat Yusril melontarkan hal demikian. Riuh gaduh pun terjadi. Sejumlah kader parpol non parlemen pun berteriak bahwa KPU memihak ke parpol tersebut atau parpol parlemen.
Bahkan sempat terjadi keributan kecil di luar ruangan, lantaran ada seorang kader parpol yang merasa diusir oleh petugas. Hal demikian diperparah lagi dengan ketidakmampuan tujuh komisioner KPU untuk menjelaskan masalah tersebut.
Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memanfaatkan kesempatannya untuk menyampaikan nota keberatan dalam rapat pleno tersebut. Yusril mempertanyakan status gedung Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar kepada KPU.
"Kantor DPP Partai Golkar di Slipi itu milik siapa? Setahu saya, itu kan milik negara. Itu kan aset milik Sekretariat Negara (Setneg)," kata Yusril di ruang rapat pleno terbuka, kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2013) malam.
Lebih lanjut dia menuturkan, dalam peraturan Pemilu diatur bahwa, syarat sekretariat kantor parpol merupakan gedung milik sendiri, pinjam pakai atau sewa.
"Nah ini kapan (Partai Golkar) menyewa? Coba buktikan. Semua aset negara itu kan harus terdaftar di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Setneg juga tidak bisa melakukan sewa. Nah kalau pinjam pakai, apakah boleh (aset negara) digunakan oleh partai politik?" cetusnya.
Suasana rapat pleno pun kembali memanas saat Yusril melontarkan hal demikian. Riuh gaduh pun terjadi. Sejumlah kader parpol non parlemen pun berteriak bahwa KPU memihak ke parpol tersebut atau parpol parlemen.
Bahkan sempat terjadi keributan kecil di luar ruangan, lantaran ada seorang kader parpol yang merasa diusir oleh petugas. Hal demikian diperparah lagi dengan ketidakmampuan tujuh komisioner KPU untuk menjelaskan masalah tersebut.
(maf)