PPP berharap partai kecil bersikap dewasa
A
A
A
Sindonews.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengimbau, kepada partai-partai kecil yang tak lolos verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bersikap dewasa, dan konsolidasi kembali agar pemilu berikutnya bisa lolos.
"Seharusnya partai-partai cukup dewasa atas hasil apa pun keputusan verifikasi dari KPU. Sebab semua sudah berdasarakan verifikasi administrasi dan faktual. Suatu hal yang tak bisa dipungkiri, bahwa akan ada partai yang dianggap tidak layak sebagai peserta pemilu karena tak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan undang-undang," kata Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfidz di Jakarta, Senin (7/1/2013).
Dengan dasar itu, dia menegaskan, alangkah tepat dan bijak apabila partai-partai yang tak lolos verifikasi kemudian melakukan konsolidasi lagi agar pada pemilu berikutnya bisa ikut lagi sebagai peserta pemilu, atau bergabung dengan partai yang besar.
"Kalau memang tidak ada kesanggupan untuk membuatnya menjadi lebih besar, ada baiknya partai-partai kecil bergabung saja dengan partai besar, sehingga semangat parpol yang ramping dalam melaksanakan demokrasi bisa lekas tercapai," pungkasnya.
Syarat verifikasi parpol peserta pemilu sendiri memang sangat berat. Parpol harus memiliki kantor dan pengurus di 100persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, serta 50 persen kecamatan. Tak hanya itu, parpol juga harus menyertakan bukti kartu tanda anggota sebanyak 1.000 atau 1/1.000 ditiap kabupaten/kota bersangkutan.
"Seharusnya partai-partai cukup dewasa atas hasil apa pun keputusan verifikasi dari KPU. Sebab semua sudah berdasarakan verifikasi administrasi dan faktual. Suatu hal yang tak bisa dipungkiri, bahwa akan ada partai yang dianggap tidak layak sebagai peserta pemilu karena tak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan undang-undang," kata Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfidz di Jakarta, Senin (7/1/2013).
Dengan dasar itu, dia menegaskan, alangkah tepat dan bijak apabila partai-partai yang tak lolos verifikasi kemudian melakukan konsolidasi lagi agar pada pemilu berikutnya bisa ikut lagi sebagai peserta pemilu, atau bergabung dengan partai yang besar.
"Kalau memang tidak ada kesanggupan untuk membuatnya menjadi lebih besar, ada baiknya partai-partai kecil bergabung saja dengan partai besar, sehingga semangat parpol yang ramping dalam melaksanakan demokrasi bisa lekas tercapai," pungkasnya.
Syarat verifikasi parpol peserta pemilu sendiri memang sangat berat. Parpol harus memiliki kantor dan pengurus di 100persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, serta 50 persen kecamatan. Tak hanya itu, parpol juga harus menyertakan bukti kartu tanda anggota sebanyak 1.000 atau 1/1.000 ditiap kabupaten/kota bersangkutan.
(mhd)