Ulah Pimpinan KPK, Emir Moeis belum diperiksa

Senin, 07 Januari 2013 - 20:55 WIB
Ulah Pimpinan KPK, Emir Moeis belum diperiksa
Ulah Pimpinan KPK, Emir Moeis belum diperiksa
A A A
Sindonews.com - Belum diperiksanya Izendrik Emir Moeis sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan anggaran pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004 sejak diumumkan secara resmi pada 26 Juli 2012 merupakan efek ulah pimpinan KPK yang menabrak Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menyatakan, lambannya pemeriksaan Emir sebagai tersangka memiliki implikasi berbeda. Menurutnya, kadang-kadang KPK terlalu cepat menetapkan seseorang sebagai tersangka termasuk dalam penetapan politisikus PDIP itu.

"Apakah dengan keterangan saksi-saksi dimaksud sudah cukup buktinya?. Saya pikir pimpinan KPK 'menargetkan' Emir Moeis sebagai tersangka dengan alasan pencitraan, lalu penyidik KPK yang pontang-panting mengumpulkan bukti untuk itu," kata Chairul saat dihubungi SINDO, Senin (7/1/2013).

Untuk itu dia menyarankan, KPK harus memperbaiki kinerjanya dengan mentaati SOP yang berlaku di KPK. Apalagi menurutnya, dari mantan penyidik KPK publik mengetahui SOP itu kerap dilanggar oleh pimpinan KPK.

"Pimpinan KPK harus membangun pola collective collegial sesuai amanat undang-undang, sekarang ini terlihat sekali pimpinan KPK tidak selalu satu bahasa atas berbagai persoalan," paparnya.

Selain itu, Chairul menyatakan, KPK harus memperbaiki hubungan kerjasamanya dengan Polri dan kejaksaan sebagai sumber utama tenaga dibidang penindakan.

"Berbagai kasus yang 'mandeg' boleh jadi karena KPK kekuarangan orang (penyidik)," tandasnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, kalau pun Emir belum diperiksa bukan berarti kasusnya tidak jalan. Dia menyatakan, anggapan itu salah besar. Pasalnya, saksi-saksi untuk Emir masih diperiksa penyidik terlebih dulu.

Dia mengakui, kurangnya penyidik yang dimiliki KPK turut mempengaruhi pemeriksaan politisi PDIP itu. "Tersangkanya kita bisa periksa belakangan. Cuman memang speednya agak berkurang," katanya saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/1/2013).
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8979 seconds (0.1#10.140)