Ulah Pimpinan KPK, Emir Moeis belum diperiksa

Senin, 07 Januari 2013 - 20:55 WIB
Ulah Pimpinan KPK, Emir...
Ulah Pimpinan KPK, Emir Moeis belum diperiksa
A A A
Sindonews.com - Belum diperiksanya Izendrik Emir Moeis sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan anggaran pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004 sejak diumumkan secara resmi pada 26 Juli 2012 merupakan efek ulah pimpinan KPK yang menabrak Standar Operasional Prosedur (SOP).

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menyatakan, lambannya pemeriksaan Emir sebagai tersangka memiliki implikasi berbeda. Menurutnya, kadang-kadang KPK terlalu cepat menetapkan seseorang sebagai tersangka termasuk dalam penetapan politisikus PDIP itu.

"Apakah dengan keterangan saksi-saksi dimaksud sudah cukup buktinya?. Saya pikir pimpinan KPK 'menargetkan' Emir Moeis sebagai tersangka dengan alasan pencitraan, lalu penyidik KPK yang pontang-panting mengumpulkan bukti untuk itu," kata Chairul saat dihubungi SINDO, Senin (7/1/2013).

Untuk itu dia menyarankan, KPK harus memperbaiki kinerjanya dengan mentaati SOP yang berlaku di KPK. Apalagi menurutnya, dari mantan penyidik KPK publik mengetahui SOP itu kerap dilanggar oleh pimpinan KPK.

"Pimpinan KPK harus membangun pola collective collegial sesuai amanat undang-undang, sekarang ini terlihat sekali pimpinan KPK tidak selalu satu bahasa atas berbagai persoalan," paparnya.

Selain itu, Chairul menyatakan, KPK harus memperbaiki hubungan kerjasamanya dengan Polri dan kejaksaan sebagai sumber utama tenaga dibidang penindakan.

"Berbagai kasus yang 'mandeg' boleh jadi karena KPK kekuarangan orang (penyidik)," tandasnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, kalau pun Emir belum diperiksa bukan berarti kasusnya tidak jalan. Dia menyatakan, anggapan itu salah besar. Pasalnya, saksi-saksi untuk Emir masih diperiksa penyidik terlebih dulu.

Dia mengakui, kurangnya penyidik yang dimiliki KPK turut mempengaruhi pemeriksaan politisi PDIP itu. "Tersangkanya kita bisa periksa belakangan. Cuman memang speednya agak berkurang," katanya saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/1/2013).
(mhd)
Berita Terkait
KPK Ciduk Crazy Rich...
KPK Ciduk 'Crazy Rich' Samin Tan di Kafe Kawasan MH Thamrin Jakarta
Eni Maulani Saragih...
Eni Maulani Saragih Lunasi Uang Pengganti Kasus Korupsi PLTU Riau-1 Rp5 Miliar
Halim Kalla, Adik JK...
Halim Kalla, Adik JK Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU
Polri Cegah Halim Kalla...
Polri Cegah Halim Kalla Keluar Negeri Terkait Dugaan Korupsi PLTU
PLTU Barru OMU Berkomitmen...
PLTU Barru OMU Berkomitmen Catatkan Performa Optimal
Kapal Kargo Samudera...
Kapal Kargo Samudera Sakti III Terbakar di Perairan Tarahan Lampung
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved