Laporan PPRN ke Polri, tak ganggu kinerja KPU
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak akan terganggu dengan langkah yang dilakukan pihak Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) yang melaporkan pihaknya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
"Tidak lah ya (tidak terganggu). Jadi, KPU memang sudah dituntut kerja optimal sebagai penyelenggara pemilu," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2013).
Dirinya menambahkan, selain menjalankan sejumlah kewajiban untuk regulasi sekaligus menjalankan tahapan, tentunya KPU siap mempertanggung-jawabkan hasil verifikasi faktual terhadap 34 parpol.
Sebab, kata dia, hal itu bagian dari akuntabilitas untuk membeberkan keterangan penjelasan di muka hukum.
Lebih lanjut Ida menuturkan, pihaknya akan menyampaikan sejumlah data kepada parpol yang mengajukan gugatan atau nota keberatan atas hasil verifikasi faktual ini.
"Opsinya sudah sejak awal, dari regulasi kita itu sudah menjelaskan,"katanya.
KPU, lanjut dia, dalam setiap jenjang dalam melakukan kegiatan, itu harus mendokumentasikan dengan baik seluruh proses dan prosedur yang sudah ditempuh.
"Nah, itu akan berdaya guna ketika kita diminta pertangungjawaban melalui lembaga hukum," imbuhnya.
"Tidak lah ya (tidak terganggu). Jadi, KPU memang sudah dituntut kerja optimal sebagai penyelenggara pemilu," ujar Komisioner KPU Ida Budhiati di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2013).
Dirinya menambahkan, selain menjalankan sejumlah kewajiban untuk regulasi sekaligus menjalankan tahapan, tentunya KPU siap mempertanggung-jawabkan hasil verifikasi faktual terhadap 34 parpol.
Sebab, kata dia, hal itu bagian dari akuntabilitas untuk membeberkan keterangan penjelasan di muka hukum.
Lebih lanjut Ida menuturkan, pihaknya akan menyampaikan sejumlah data kepada parpol yang mengajukan gugatan atau nota keberatan atas hasil verifikasi faktual ini.
"Opsinya sudah sejak awal, dari regulasi kita itu sudah menjelaskan,"katanya.
KPU, lanjut dia, dalam setiap jenjang dalam melakukan kegiatan, itu harus mendokumentasikan dengan baik seluruh proses dan prosedur yang sudah ditempuh.
"Nah, itu akan berdaya guna ketika kita diminta pertangungjawaban melalui lembaga hukum," imbuhnya.
(mhd)