Yusril minta KPU Jujur
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra meminta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia jujur dalam rapat pleno terbuka verifikasi faktual, termasuk mengumumkan partai politik (Parpol) yang lolos ke Pemilu 2014 hari ini.
"Mudah-mudahan jujur aja," ujar Yusril di KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2013).
Di dalam rapat pleno itu nanti, Yusril akan nota keberatan. "Kan ini forum untuk kita melakukan klarisifikasi terhadap hal-hal yang perlu diklarifikasi," tuturnya.
Disinggung nasib PBB, Yusril mengakui partainya memiliki kelemahan kepengurusan. "Kalau melihat pada PBB kan, ada empat provinsi, misalnya di Bali itu kurang dari satu anggota. Satu anggotanya kan orangnya sudah meninggal. Jadi kita serahkan daftarnya bulan Oktober, verifikasinya kan bulan Desember, kalau bulan Novembernya orangnya sudah meninggal," jelasnya.
Seharusnya, hal itu tidak dijadikan alasan KPU untuk tidak meloloskan PBB pada verifikasi faktual itu. Namun di KPU Provinsi setempat PBB tidak sah memenuhi syarat.
"Padahal itu sudah diklarifikasi oleh kepala daerah yang bersangkutan, meninggal tanggal sekian dan sepengetahuan kepala desa itu adalah pengurus PBB, mestinya keberatan seperti ini diterima ya dan kita akan sampaikan dalan forum ini," ungkapnya.
"Mudah-mudahan jujur aja," ujar Yusril di KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2013).
Di dalam rapat pleno itu nanti, Yusril akan nota keberatan. "Kan ini forum untuk kita melakukan klarisifikasi terhadap hal-hal yang perlu diklarifikasi," tuturnya.
Disinggung nasib PBB, Yusril mengakui partainya memiliki kelemahan kepengurusan. "Kalau melihat pada PBB kan, ada empat provinsi, misalnya di Bali itu kurang dari satu anggota. Satu anggotanya kan orangnya sudah meninggal. Jadi kita serahkan daftarnya bulan Oktober, verifikasinya kan bulan Desember, kalau bulan Novembernya orangnya sudah meninggal," jelasnya.
Seharusnya, hal itu tidak dijadikan alasan KPU untuk tidak meloloskan PBB pada verifikasi faktual itu. Namun di KPU Provinsi setempat PBB tidak sah memenuhi syarat.
"Padahal itu sudah diklarifikasi oleh kepala daerah yang bersangkutan, meninggal tanggal sekian dan sepengetahuan kepala desa itu adalah pengurus PBB, mestinya keberatan seperti ini diterima ya dan kita akan sampaikan dalan forum ini," ungkapnya.
(lns)