Yusril jelaskan tumpang tindih aturan terkait HGU

Senin, 07 Januari 2013 - 11:16 WIB
Yusril jelaskan tumpang...
Yusril jelaskan tumpang tindih aturan terkait HGU
A A A
Sindonews.com - Terjadi tumpang tindih peraturan dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit dalam perkara suap yang menjerat pengusaha terkenal Hartati Murdaya. Hal itu diungkap oleh Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra saat menjadi saksi ahli di persidangan Hartati pagi ini.

Menurutnya, munculnya peraturan baru, sedangkan HGU terlanjur mengacu pada peraturan lama mestinya harus tetap dianggap sah.

"Kalau dalam praktek terjadi pertentangan norma antara undang-undang lebih rendah dengan yang lebih tinggi, sesama undang-undang atau peraturan pemerintah. Kalau dalam hal ini terjadi, jika tingkat undang-undang harus melalui Mahkamah Konstitusi, tapi MK pasif harus ada yang melapor," jelas Yusril di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2013).

Menurutnya, jika ada satu peraturan perundang-undangan yang sebelumnya sudah diterbitkan, lalu ada perubahan di lain waktu, maka kekuatan hukum peraturan sebelumnya tetap sah, dan kuat di mata hukum.

"Dalam hal terjadi perubahan peraturan, maka peraturan terdahulu yang sudah diberlakukan, dengan akibat segala perubahan, hukum itu sah. Meski tidak ada pengaturan hukum eksplisit keadaan hukum apa yang terjadi dengan hukum yang baru, tetapi hukum yang sebelumnya sah," tegasnya.

Dia pun mencontohkan jika ada perundang-undangan yang mengatur mengenai batasan luas lahan tambang hanya 1000 hektare di tahun 2005, dan di tahun 2013 berubah menjadi 500 hektare, maka luas lahan tambang sebelumnya tetap sah di mata hukum meski berbeda dengan peralihan peraturan yang baru.

"Misal di tahun 2005 luas tambang 1000 hektare namun 2013 berubah menjadi 500 hektar, apakah dengan undang-undang baru membuat luas 1000 gugur di mata hukum dengan undang-undang tahun 2013, tentu tidak. Peraturan itu bisa gugur jika ada keterangan waktu dalam undang-undang sebelumnya, karena itu untuk kepastian hukum," pungkasnya.
(lns)
Berita Terkait
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, JPU Akan Analisis
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA
Mantan Kepala BPN Riau...
Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Kades Dikeroyok Warga...
Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Mengingkatkan Salat Ied di Rumah
Kasus Korupsi Bupati...
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Komitmen Berantas Korupsi,...
Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK
Berita Terkini
Mantan Dirut PGN Dituntut...
Mantan Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Memanfaatkan Limbah...
Memanfaatkan Limbah Kelapa Sawit Jadi Produk UMKM
KPK Kembali Tahan Tersangka...
KPK Kembali Tahan Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Kali Ini Anggota DPRD Mahrus Ali
Daftar Nama 19 Calon...
Daftar Nama 19 Calon Hakim Agung dan 4 Hakim Ad Hoc Lolos Seleksi Kesehatan dan Kepribadian
Wacana Kopdes Sebarkan...
Wacana Kopdes Sebarkan Bansos, Selly PDIP: Jangan Sampai Mengulang Masalah
KPK Kembangkan Kasus...
KPK Kembangkan Kasus Suap Rejang Lebong, Bidik Proyek Limbah Kesehatan di Bengkulu
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved