Pembubaran Banggar mengurangi ladang korupsi

Sabtu, 05 Januari 2013 - 20:00 WIB
Pembubaran Banggar mengurangi...
Pembubaran Banggar mengurangi ladang korupsi
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, untuk membubarkan Badan Anggaran DPR, masih harus menunggu keputusan komisi yang ada di parlemen.

Dia meyakini, bahwa anggota di Banggar DPR terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Pasalnya, hal itu sudah terbukti dengan beberapa mantan anggota Banggar yang tersandung masalah hukum, sebut saja Wa Ode Nurhayati, Angelina Sondakh, dan M Nazaruddin.

"Kembali padi komisi-komisi di parlemen, memang ada kerawanan korupsi (di Banggar)," kata Fadli Zon, usai acara Polemik Sindo Radio bertema Tahun Berburu Politik di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2013).

Lebih lanjut dia menjelaskan, munculnya korupsi karena adanya perencanaan, dan itu termasuk di Banggar. Oleh karenanya, Fadli menekankan kembali, agar Banggar dibubarkan dari komponen DPR, untuk menutup ladang korupsi di Senayan.

"Korupsi sekarang itu kan dimulai dari perencanaan. Kalau jadi sumber korupsi di bubarkan saja," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melaporkan 20 anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat yang terindikasi korupsi dan pencucian uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, PPATK merilis anggota legislatif periode 2009-2014 terindikasi paling tinggi melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Hal itu berdasarkan hasil riset tipologi PPATK pada semester II 2012.

"Periode jabatan anggota legislatif sejak 1999, berdasarkan hasil analisis ditemukan yang terbanyak terindikasi tindak pidana korupsi adalah periode 2009 hingga 2014, yaitu sebesar 42,71 persen," ungkap Ketua PPATK Muhammad Yusuf dalam Refleksi Akhir Tahun 2012 PPATK di Kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Rabu 2 Januari 2013.

Menurutnya, anggota legislatif cenderung lebih tinggi melakukan dugaan korupsi ketimbang mereka yang bekerja di komisi legislatif.

"Indikasi korupsi dilakukan anggota legislatif, presentasenya sebesar 69,7 persen, sedangkan komisi legislatif sebesar 10,4 persen," ujarnya.
(maf)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved