Pembubaran Banggar mengurangi ladang korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, untuk membubarkan Badan Anggaran DPR, masih harus menunggu keputusan komisi yang ada di parlemen.
Dia meyakini, bahwa anggota di Banggar DPR terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Pasalnya, hal itu sudah terbukti dengan beberapa mantan anggota Banggar yang tersandung masalah hukum, sebut saja Wa Ode Nurhayati, Angelina Sondakh, dan M Nazaruddin.
"Kembali padi komisi-komisi di parlemen, memang ada kerawanan korupsi (di Banggar)," kata Fadli Zon, usai acara Polemik Sindo Radio bertema Tahun Berburu Politik di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2013).
Lebih lanjut dia menjelaskan, munculnya korupsi karena adanya perencanaan, dan itu termasuk di Banggar. Oleh karenanya, Fadli menekankan kembali, agar Banggar dibubarkan dari komponen DPR, untuk menutup ladang korupsi di Senayan.
"Korupsi sekarang itu kan dimulai dari perencanaan. Kalau jadi sumber korupsi di bubarkan saja," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melaporkan 20 anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat yang terindikasi korupsi dan pencucian uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, PPATK merilis anggota legislatif periode 2009-2014 terindikasi paling tinggi melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Hal itu berdasarkan hasil riset tipologi PPATK pada semester II 2012.
"Periode jabatan anggota legislatif sejak 1999, berdasarkan hasil analisis ditemukan yang terbanyak terindikasi tindak pidana korupsi adalah periode 2009 hingga 2014, yaitu sebesar 42,71 persen," ungkap Ketua PPATK Muhammad Yusuf dalam Refleksi Akhir Tahun 2012 PPATK di Kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Rabu 2 Januari 2013.
Menurutnya, anggota legislatif cenderung lebih tinggi melakukan dugaan korupsi ketimbang mereka yang bekerja di komisi legislatif.
"Indikasi korupsi dilakukan anggota legislatif, presentasenya sebesar 69,7 persen, sedangkan komisi legislatif sebesar 10,4 persen," ujarnya.
Dia meyakini, bahwa anggota di Banggar DPR terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Pasalnya, hal itu sudah terbukti dengan beberapa mantan anggota Banggar yang tersandung masalah hukum, sebut saja Wa Ode Nurhayati, Angelina Sondakh, dan M Nazaruddin.
"Kembali padi komisi-komisi di parlemen, memang ada kerawanan korupsi (di Banggar)," kata Fadli Zon, usai acara Polemik Sindo Radio bertema Tahun Berburu Politik di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2013).
Lebih lanjut dia menjelaskan, munculnya korupsi karena adanya perencanaan, dan itu termasuk di Banggar. Oleh karenanya, Fadli menekankan kembali, agar Banggar dibubarkan dari komponen DPR, untuk menutup ladang korupsi di Senayan.
"Korupsi sekarang itu kan dimulai dari perencanaan. Kalau jadi sumber korupsi di bubarkan saja," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melaporkan 20 anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat yang terindikasi korupsi dan pencucian uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, PPATK merilis anggota legislatif periode 2009-2014 terindikasi paling tinggi melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Hal itu berdasarkan hasil riset tipologi PPATK pada semester II 2012.
"Periode jabatan anggota legislatif sejak 1999, berdasarkan hasil analisis ditemukan yang terbanyak terindikasi tindak pidana korupsi adalah periode 2009 hingga 2014, yaitu sebesar 42,71 persen," ungkap Ketua PPATK Muhammad Yusuf dalam Refleksi Akhir Tahun 2012 PPATK di Kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Rabu 2 Januari 2013.
Menurutnya, anggota legislatif cenderung lebih tinggi melakukan dugaan korupsi ketimbang mereka yang bekerja di komisi legislatif.
"Indikasi korupsi dilakukan anggota legislatif, presentasenya sebesar 69,7 persen, sedangkan komisi legislatif sebesar 10,4 persen," ujarnya.
(maf)