Legislatif terkorup, partai harus evaluasi diri
A
A
A
Sindonews.com - Berdasarkan hasil riset tipologi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada semester II 2012. Anggota legislatif periode 2009-2014 terindikasi paling tinggi melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Saan Mustopa berharap, partai dan parlemen dapat mengevaluasi hasil temuan PPATK tersebut.
"Laporan PPATK itu menjadi catatan penting buat partai dan buat fraksi agar ini (temuan) menjadi evaluasi. Supaya perilaku seperti itu (korupsi) tidak terjadi," kata Saan usai mengikuti diskusi Polemik Sindo Radio bertema Tahun Berburu Politik di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota legislatif periode 2009-2014 terindikasi paling tinggi melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Hal itu berdasarkan hasil riset tipologi PPATK pada semester II 2012.
"Periode jabatan anggota legislatif sejak 1999, berdasarkan hasil analisis ditemukan yang terbanyak terindikasi tindak pidana korupsi adalah periode 2009 hingga 2014, yaitu sebesar 42,71 persen," ungkap Ketua PPATK Muhammad Yusuf dalam Refleksi Akhir Tahun 2012 PPATK di Kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Rabu 2 Januari 2013.
Menurutnya, anggota legislatif cenderung lebih tinggi melakukan dugaan korupsi ketimbang mereka yang bekerja di komisi legislatif.
"Indikasi korupsi dilakukan anggota legislatif, presentasenya sebesar 69,7 persen, sedangkan komisi legislatif sebesar 10,4 persen," ujarnya.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Saan Mustopa berharap, partai dan parlemen dapat mengevaluasi hasil temuan PPATK tersebut.
"Laporan PPATK itu menjadi catatan penting buat partai dan buat fraksi agar ini (temuan) menjadi evaluasi. Supaya perilaku seperti itu (korupsi) tidak terjadi," kata Saan usai mengikuti diskusi Polemik Sindo Radio bertema Tahun Berburu Politik di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2013).
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota legislatif periode 2009-2014 terindikasi paling tinggi melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Hal itu berdasarkan hasil riset tipologi PPATK pada semester II 2012.
"Periode jabatan anggota legislatif sejak 1999, berdasarkan hasil analisis ditemukan yang terbanyak terindikasi tindak pidana korupsi adalah periode 2009 hingga 2014, yaitu sebesar 42,71 persen," ungkap Ketua PPATK Muhammad Yusuf dalam Refleksi Akhir Tahun 2012 PPATK di Kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Rabu 2 Januari 2013.
Menurutnya, anggota legislatif cenderung lebih tinggi melakukan dugaan korupsi ketimbang mereka yang bekerja di komisi legislatif.
"Indikasi korupsi dilakukan anggota legislatif, presentasenya sebesar 69,7 persen, sedangkan komisi legislatif sebesar 10,4 persen," ujarnya.
(maf)