Anak politikus Golkar ditahan KPK
Jum'at, 04 Januari 2013 - 22:01 WIB
Anak politikus Golkar ditahan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama (Kemenag), Dendy Prasetya (DP) akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dilakukan karena sudah dinyatakan lengkapnya Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) atau P21 dan akan dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Berdasarkan pantauan, Dendy keluar Gedung KPK pukul 17.30 WIB dengan menggunakan kursi roda. Namun, saat hendak menuruni tangga, putra sulung Zulkarnaen Djabar pun menggunakan tongkat untuk memasuki mobil tahanan KPK. Di dalam mobil tahanan tersebut sudah menunggu Zulkarnaen yang keluar lima menit lebih awal.
"Teman-teman doain ya ini sudah pelimpahan, mudah-mudahan insya Allah bisa berjalan lancar dan semua bisa selesai dengan cepat," ungkap Dendy kepada wartawan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2013).
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan soal penahanan Dendy selama 20 hari.
"Benar ditahan untuk 20 hari pertama. Demi kepentingan penyidikan," jelas Priharsa saat dihubungi wartawan.
Sebelumnya, dalam kasus korupsi Alquran, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni anggota DPR Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putra kandungnya, Dendy Prasetia.
Untuk mengembangkan penyidikan kasus ini, KPK telah memanggil saksi-saksi termasuk para pengurus ormas sayap Partai Golkar, Gema MKGR seperti Fadh A.Rafiq dan Vasco Ruseimy.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dari Kemenag termasuk Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar.
Hal itu dilakukan karena sudah dinyatakan lengkapnya Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) atau P21 dan akan dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Berdasarkan pantauan, Dendy keluar Gedung KPK pukul 17.30 WIB dengan menggunakan kursi roda. Namun, saat hendak menuruni tangga, putra sulung Zulkarnaen Djabar pun menggunakan tongkat untuk memasuki mobil tahanan KPK. Di dalam mobil tahanan tersebut sudah menunggu Zulkarnaen yang keluar lima menit lebih awal.
"Teman-teman doain ya ini sudah pelimpahan, mudah-mudahan insya Allah bisa berjalan lancar dan semua bisa selesai dengan cepat," ungkap Dendy kepada wartawan, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2013).
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan soal penahanan Dendy selama 20 hari.
"Benar ditahan untuk 20 hari pertama. Demi kepentingan penyidikan," jelas Priharsa saat dihubungi wartawan.
Sebelumnya, dalam kasus korupsi Alquran, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni anggota DPR Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putra kandungnya, Dendy Prasetia.
Untuk mengembangkan penyidikan kasus ini, KPK telah memanggil saksi-saksi termasuk para pengurus ormas sayap Partai Golkar, Gema MKGR seperti Fadh A.Rafiq dan Vasco Ruseimy.
KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dari Kemenag termasuk Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar.
(maf)