Komisi Yudisial memantau kasus Hartati Murdaya
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Yudisial saat ini ikut memantau persidangan perkara korupsi pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah yang menyeret pengusaha Siti Hartati Murdaya, dan mantan Bupati Buol Amran Batalipu.
Wakil Ketua KY Imam Anshori Shaleh mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap hakim untuk melihat kemungkinan adanya terjadinya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang selama persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kalau ada yang dilanggar kami akan mengambil tindakan, tidak terkecuali dalam persidangan kasus Buol,” kata Imam dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat 4/1/2013.
Imam berharap, tidak hanya di persidangan kasus Buol, namun semua persidangan di Pengadilan Tipikor dapat mengungkapkan fakta sesuai kronologi kasus yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Ketika disinggung mengenai proses persidangan kasus Buol, pihaknya tidak bisa menghakimi lebih jauh terhadap hal tersebut. Pasalnya, itu merupakan kewenangan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
“Tapi kalau secara subyektif, dan berdasar fakta yang muncul di persidangan, menurut saya itu memang lebih kental unsur pemerasan dari pada unsur penyuapan,” ucapnya.
Dalam surat dakwaan jaksa tidak disebutkan adanya unsur pemerasan oleh Bupati Buol terhadap pengusaha Hartati Murdaya. Namun menurut Imam, majelis hakim tidak bisa main vonis dengan hanya melihat surat dakwaan jaksa.
“Hakim harus membuat keputusan dengan melihat secara jeli kronologi kasus yang sebenarnya. Hakim harus bisa mencari kebenaran materiil, dan tidak hanya berdasar surat dakwaan jaksa,” pungkasnya.
Wakil Ketua KY Imam Anshori Shaleh mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap hakim untuk melihat kemungkinan adanya terjadinya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang selama persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kalau ada yang dilanggar kami akan mengambil tindakan, tidak terkecuali dalam persidangan kasus Buol,” kata Imam dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat 4/1/2013.
Imam berharap, tidak hanya di persidangan kasus Buol, namun semua persidangan di Pengadilan Tipikor dapat mengungkapkan fakta sesuai kronologi kasus yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Ketika disinggung mengenai proses persidangan kasus Buol, pihaknya tidak bisa menghakimi lebih jauh terhadap hal tersebut. Pasalnya, itu merupakan kewenangan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
“Tapi kalau secara subyektif, dan berdasar fakta yang muncul di persidangan, menurut saya itu memang lebih kental unsur pemerasan dari pada unsur penyuapan,” ucapnya.
Dalam surat dakwaan jaksa tidak disebutkan adanya unsur pemerasan oleh Bupati Buol terhadap pengusaha Hartati Murdaya. Namun menurut Imam, majelis hakim tidak bisa main vonis dengan hanya melihat surat dakwaan jaksa.
“Hakim harus membuat keputusan dengan melihat secara jeli kronologi kasus yang sebenarnya. Hakim harus bisa mencari kebenaran materiil, dan tidak hanya berdasar surat dakwaan jaksa,” pungkasnya.
(maf)