SBY diminta tegas, Reshuffle sekarang atau tidak
A
A
A
Sindonews.com- Partai Amanat Nasional (PAN) berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tegas dalam mengambil keputusan terkait kabinetnya. Jika ingin melakukan perombakan (reshuffle) kabinet sebaiknya dilakukan dari sekarang, atau tidak sama sekali.
Alasannya, masa jabatan kabinet Presiden SBY tinggal sedikit lagi. "PAN mendukung kalau kali ini reshuffle, tapi kalau tidak dilakukan sekarang, lebih baik pertahankan sampai di ujung," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Bima Arya Sugiarto melalui pesan singkatnya, Jumat (4/1/2012).
Namun demikian, pihaknya menghormati apapun keputusan yang akan diambil SBY. Dia berpendapat, jika hanya mengisi kursi Menpora yang ditinggalkan Andi Mallarangeng, tidak bisa dikatakan sebagai reshuffle.
Baginya, keputusan SBY ini juga tidak menjadi masalah. Bahkan, dengan tidak adanya reshuffle para menteri juga bisa fokus bekerja di masa akhir jabatannya. "Tentunya sangat tepat jika Presiden bisa memastikan hal tersebut, karena kita sudah masuki tahun politik," ucapnya.
Politikus Senayan ini menambahkan, pergantian menteri bisa dilakukan terkait persoalan hukum. "Kecuali hal-hal luar biasa terjadi, misalnya pergantian karena kasus hukum,"pungkasnya.
Alasannya, masa jabatan kabinet Presiden SBY tinggal sedikit lagi. "PAN mendukung kalau kali ini reshuffle, tapi kalau tidak dilakukan sekarang, lebih baik pertahankan sampai di ujung," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Bima Arya Sugiarto melalui pesan singkatnya, Jumat (4/1/2012).
Namun demikian, pihaknya menghormati apapun keputusan yang akan diambil SBY. Dia berpendapat, jika hanya mengisi kursi Menpora yang ditinggalkan Andi Mallarangeng, tidak bisa dikatakan sebagai reshuffle.
Baginya, keputusan SBY ini juga tidak menjadi masalah. Bahkan, dengan tidak adanya reshuffle para menteri juga bisa fokus bekerja di masa akhir jabatannya. "Tentunya sangat tepat jika Presiden bisa memastikan hal tersebut, karena kita sudah masuki tahun politik," ucapnya.
Politikus Senayan ini menambahkan, pergantian menteri bisa dilakukan terkait persoalan hukum. "Kecuali hal-hal luar biasa terjadi, misalnya pergantian karena kasus hukum,"pungkasnya.
(kur)