Raja Buol ke-XII mohon hakim bebaskan Hartati
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha perkebunan di Kabupaten Buol Siti Hartati Murdaya mendapatkan dukungan moril dari masyarakat Buol.
Dukungan melalui surat itu disampaikan langsung Raja Buol Ke-XII Ibrahim Turungku saat hadir menjadi saksi di persidangan. Surat pernyataan bermaterai itu lalu diserahkan kepada Majelis Hakim.
“Kami mewakili masyarakat adat dan selaku pemuka masyarakat Buol mengharapkan kiranya bapak dan ibu hakim yang mulia dapat membebaskan Ibu Hartati Murdaya tanpa syarat dari permasalahan ini,” pinta Raja Ibrahim Turungku di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/1/2012).
Menurut Ibrahim, Hartati pantas untuk dibebaskan dari jeratan perkara tersebut, sebab sebagai pengusaha Hartati sangat berjasa memajukan Buol dan berjasa meningkatkan tingkat perekonomian masyarakat di Buol.
“Ibu Hartati telah menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Buol, sebanyak 3.672 orang pekerja tetap, dan 2.500 orang pekerja harian, 90 persen adalah warga asli Buol,” ungkapnya.
Selain itu, Hartati juga membangun kebun plasma yang hasilnya setiap peserta plasma sekitar Rp2 juta per bulan.
Hartati Murdaya melalui PT HIP juga telah membangun jalan sepanjang lebih 2 ribu kilometer yang dapat digunakan masyarakat setempat, dan menghubungkan antar desa serta daerah lain. Perusahaan tersebut juga terus membantu perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan yang rusak.
Di depan Majelis Hakim, Ibrahim juga meminta kesempatan untuk menyampaikan terima kasih kepada Hartati yang telah bersedia berinvestasi di Buol. Keberadaan PT HIP tidak lepas dari perjuangan masyarakat Buol agar ada pemekaran kabupaten. Pemekaran daerah bisa dilakukan jika kesejahteraan masyarakat meningkat.
“Masyarakat Buol berterimakasih, karena minimnya infrastruktur tidak menjadi hambatan bagi Ibu Hartati untuk berinvestasi dan mensejahterakan masyarakat kami,” ungkapnya lagi.
Ibrahim kembali meminta majelis hakim untuk membebaskan pengusaha Hartati Murdaya dari segala tuntutan hukum terkait kasus Buol.
Dukungan melalui surat itu disampaikan langsung Raja Buol Ke-XII Ibrahim Turungku saat hadir menjadi saksi di persidangan. Surat pernyataan bermaterai itu lalu diserahkan kepada Majelis Hakim.
“Kami mewakili masyarakat adat dan selaku pemuka masyarakat Buol mengharapkan kiranya bapak dan ibu hakim yang mulia dapat membebaskan Ibu Hartati Murdaya tanpa syarat dari permasalahan ini,” pinta Raja Ibrahim Turungku di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/1/2012).
Menurut Ibrahim, Hartati pantas untuk dibebaskan dari jeratan perkara tersebut, sebab sebagai pengusaha Hartati sangat berjasa memajukan Buol dan berjasa meningkatkan tingkat perekonomian masyarakat di Buol.
“Ibu Hartati telah menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Buol, sebanyak 3.672 orang pekerja tetap, dan 2.500 orang pekerja harian, 90 persen adalah warga asli Buol,” ungkapnya.
Selain itu, Hartati juga membangun kebun plasma yang hasilnya setiap peserta plasma sekitar Rp2 juta per bulan.
Hartati Murdaya melalui PT HIP juga telah membangun jalan sepanjang lebih 2 ribu kilometer yang dapat digunakan masyarakat setempat, dan menghubungkan antar desa serta daerah lain. Perusahaan tersebut juga terus membantu perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan yang rusak.
Di depan Majelis Hakim, Ibrahim juga meminta kesempatan untuk menyampaikan terima kasih kepada Hartati yang telah bersedia berinvestasi di Buol. Keberadaan PT HIP tidak lepas dari perjuangan masyarakat Buol agar ada pemekaran kabupaten. Pemekaran daerah bisa dilakukan jika kesejahteraan masyarakat meningkat.
“Masyarakat Buol berterimakasih, karena minimnya infrastruktur tidak menjadi hambatan bagi Ibu Hartati untuk berinvestasi dan mensejahterakan masyarakat kami,” ungkapnya lagi.
Ibrahim kembali meminta majelis hakim untuk membebaskan pengusaha Hartati Murdaya dari segala tuntutan hukum terkait kasus Buol.
(lns)