PT HIP tak salahi aturan Permen Agraria

Kamis, 03 Januari 2013 - 14:19 WIB
PT HIP tak salahi aturan Permen Agraria
PT HIP tak salahi aturan Permen Agraria
A A A
Sindonews.com - Perusahaan milik Hartati Murdaya yakni PT Hardaya Inti Plantation di Buol seharusnya tidak perlu mengajukan izin Hak Guna Usaha (HGU) lagi untuk lahan kelapa sawit yang sudah ditanami.

Sebab, Hartati telah memegang izin HGU jauh hari, sebelum muncul Peraturan Menteri Agraria yang mensyaratkan maksimal HGU seluas 20 ribu hektare.

“Karena izin lokasinya diberikan sebelum peraturan itu keluar, dan pengajuan permohonan HGU-nya juga dilakukan sebelum peraturan itu keluar,” ungkap pakar hukum pertanahan, Dr B Sihombing MA saat menjadi saksi ahli dalam sidang perkara penyuapan pengurusan HGU Kabupaten Buol dengan terdakwa Siti Hartati Murdayadi Pengadilan Tndak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis(3/1/2012).

Kesaksian Sihombing ini diperlukan untuk mengetahui apakah yang dilakukan oleh Hartati merupakan pelanggaran. Dalam persoalan ini PT HIP mendapat izin lokasi 75 ribu hektare dan telah menanam sawit 22 ribu hektare sejak tahun 1994.

Di kemudian hari lahan PT HIP ini dipermasalahkan karena muncul Peraturan Menteri Agraria 1999 yang membatasi HGU untuk satu perusahaan maksimal 20 ribu hektare di satu provinsi.

PT HIP dinilai memiliki kelebihan lahan 4.500 hektare yang telah ditanami kelapa sawit yang berada di luar batas HGU sesuai izin yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut Sihombing, terhadap lahan 4.500 hektare yang berada di luar HGU itu, PT HIP berhak mendapat surat HGU meski melebihi angka pembatasan lahan 20 ribu hektare.

Sebab izin lokasi dan permohonan HGU-nya diajukan sebelum keluarnya Permen tentang pembatasan lahan tersebut.

“Memang tetap harus mengajukan permohonan tertulis kepada BPN, bukan permohonan kepada bupati,” kata Sihombing.

Sihombing mengakui peraturan pembatasan lahan maksimal 20 ribu hektare cukup membingungkan. Peraturan tersebut tidak berlaku mundur sehingga badan usaha yang telah mendapatkan izin lokasi melebihi angka 20 ribu hektare tetap mendapatkan hak-haknya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7124 seconds (0.1#10.140)