PT HIP tak salahi aturan Permen Agraria

Kamis, 03 Januari 2013 - 14:19 WIB
PT HIP tak salahi aturan...
PT HIP tak salahi aturan Permen Agraria
A A A
Sindonews.com - Perusahaan milik Hartati Murdaya yakni PT Hardaya Inti Plantation di Buol seharusnya tidak perlu mengajukan izin Hak Guna Usaha (HGU) lagi untuk lahan kelapa sawit yang sudah ditanami.

Sebab, Hartati telah memegang izin HGU jauh hari, sebelum muncul Peraturan Menteri Agraria yang mensyaratkan maksimal HGU seluas 20 ribu hektare.

“Karena izin lokasinya diberikan sebelum peraturan itu keluar, dan pengajuan permohonan HGU-nya juga dilakukan sebelum peraturan itu keluar,” ungkap pakar hukum pertanahan, Dr B Sihombing MA saat menjadi saksi ahli dalam sidang perkara penyuapan pengurusan HGU Kabupaten Buol dengan terdakwa Siti Hartati Murdayadi Pengadilan Tndak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis(3/1/2012).

Kesaksian Sihombing ini diperlukan untuk mengetahui apakah yang dilakukan oleh Hartati merupakan pelanggaran. Dalam persoalan ini PT HIP mendapat izin lokasi 75 ribu hektare dan telah menanam sawit 22 ribu hektare sejak tahun 1994.

Di kemudian hari lahan PT HIP ini dipermasalahkan karena muncul Peraturan Menteri Agraria 1999 yang membatasi HGU untuk satu perusahaan maksimal 20 ribu hektare di satu provinsi.

PT HIP dinilai memiliki kelebihan lahan 4.500 hektare yang telah ditanami kelapa sawit yang berada di luar batas HGU sesuai izin yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut Sihombing, terhadap lahan 4.500 hektare yang berada di luar HGU itu, PT HIP berhak mendapat surat HGU meski melebihi angka pembatasan lahan 20 ribu hektare.

Sebab izin lokasi dan permohonan HGU-nya diajukan sebelum keluarnya Permen tentang pembatasan lahan tersebut.

“Memang tetap harus mengajukan permohonan tertulis kepada BPN, bukan permohonan kepada bupati,” kata Sihombing.

Sihombing mengakui peraturan pembatasan lahan maksimal 20 ribu hektare cukup membingungkan. Peraturan tersebut tidak berlaku mundur sehingga badan usaha yang telah mendapatkan izin lokasi melebihi angka 20 ribu hektare tetap mendapatkan hak-haknya.
(lns)
Berita Terkait
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, JPU Akan Analisis
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA
Mantan Kepala BPN Riau...
Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Kades Dikeroyok Warga...
Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Mengingkatkan Salat Ied di Rumah
Kasus Korupsi Bupati...
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Komitmen Berantas Korupsi,...
Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK
Berita Terkini
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Anak Ferdy Sambo Ikut...
Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira Polri di Istana
Prabowo Lantik Donny...
Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia dan Yos Sunitiyoso Wagub URI
Perindo Dukung Perpres...
Perindo Dukung Perpres Ojol Jadi Payung Penguatan UMKM Digital dan Kesejahteraan Pengemudi
Breaking News: Prabowo...
Breaking News: Prabowo Resmi Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN
Hendardi Angkat Bicara...
Hendardi Angkat Bicara soal Pelibatan Babinsa TNI dalam Pengawasan Pajak
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved