PT HIP tak salahi aturan Permen Agraria

Kamis, 03 Januari 2013 - 14:19 WIB
PT HIP tak salahi aturan...
PT HIP tak salahi aturan Permen Agraria
A A A
Sindonews.com - Perusahaan milik Hartati Murdaya yakni PT Hardaya Inti Plantation di Buol seharusnya tidak perlu mengajukan izin Hak Guna Usaha (HGU) lagi untuk lahan kelapa sawit yang sudah ditanami.

Sebab, Hartati telah memegang izin HGU jauh hari, sebelum muncul Peraturan Menteri Agraria yang mensyaratkan maksimal HGU seluas 20 ribu hektare.

“Karena izin lokasinya diberikan sebelum peraturan itu keluar, dan pengajuan permohonan HGU-nya juga dilakukan sebelum peraturan itu keluar,” ungkap pakar hukum pertanahan, Dr B Sihombing MA saat menjadi saksi ahli dalam sidang perkara penyuapan pengurusan HGU Kabupaten Buol dengan terdakwa Siti Hartati Murdayadi Pengadilan Tndak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis(3/1/2012).

Kesaksian Sihombing ini diperlukan untuk mengetahui apakah yang dilakukan oleh Hartati merupakan pelanggaran. Dalam persoalan ini PT HIP mendapat izin lokasi 75 ribu hektare dan telah menanam sawit 22 ribu hektare sejak tahun 1994.

Di kemudian hari lahan PT HIP ini dipermasalahkan karena muncul Peraturan Menteri Agraria 1999 yang membatasi HGU untuk satu perusahaan maksimal 20 ribu hektare di satu provinsi.

PT HIP dinilai memiliki kelebihan lahan 4.500 hektare yang telah ditanami kelapa sawit yang berada di luar batas HGU sesuai izin yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut Sihombing, terhadap lahan 4.500 hektare yang berada di luar HGU itu, PT HIP berhak mendapat surat HGU meski melebihi angka pembatasan lahan 20 ribu hektare.

Sebab izin lokasi dan permohonan HGU-nya diajukan sebelum keluarnya Permen tentang pembatasan lahan tersebut.

“Memang tetap harus mengajukan permohonan tertulis kepada BPN, bukan permohonan kepada bupati,” kata Sihombing.

Sihombing mengakui peraturan pembatasan lahan maksimal 20 ribu hektare cukup membingungkan. Peraturan tersebut tidak berlaku mundur sehingga badan usaha yang telah mendapatkan izin lokasi melebihi angka 20 ribu hektare tetap mendapatkan hak-haknya.
(lns)
Berita Terkait
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, JPU Akan Analisis
Bupati Buol Akui Terima...
Bupati Buol Akui Terima Duit Rp160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK dari Terdakwa RPTKA
Mantan Kepala BPN Riau...
Mantan Kepala BPN Riau Jadi Tersangka Suap Pengurusan HGU
Kades Dikeroyok Warga...
Kades Dikeroyok Warga Gara-gara Mengingkatkan Salat Ied di Rumah
Kasus Korupsi Bupati...
Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
Komitmen Berantas Korupsi,...
Komitmen Berantas Korupsi, PTPN Respons Mantan Pejabat Jadi Tersangka KPK
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved