Dana abadi pendidikan rawan dikorupsi
A
A
A
Sindonews.com – Kordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi mengatakan, dana pendidikan rawan dikorupsi. Pasalnya, program dana abadi pendidikan dilakukan sepihak oleh kementerian tanpa sepengetahuan atau persetujuan pihak DPR.
"Ini cenderung terjadi korup bila tidak ada pembahasan atau persetujuan dari Komisi pendidikan DPR," ujarnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sindonews, Kamis 3/1/2013).
Dia mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian pendidikan dan kebudayaan, bunga anggaran dana abadi pendidikan dipakai untuk beasiswa S2, S3 bagi non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dosen.
Selain itu, dipakai untuk penelitian skala nasional, dan pembangunan infrasuktur pendidikan yang terkena bencana.
Lebih lanjut Ucok menjabarkan, sejak tahun 2010 - 2013, pemerintah telah mengalokasi anggaran tentang Dana Pengembangan Pendidikan Nasional atau nama trennya adalah dana abadi pendidikan.
Sejak tahun 2010 sampai tahun 2013, total alokasi anggaran dana abadi pendidikan sebesar Rp.15,6 triliun. Detailnya adalah, pada Tahun 2010 Rp.1 triliun tahun 2011 RP.2, 6triliun, tahun 2011 Rp.7 triliun, dan tahun 2013 Rp.5 triliun
Menurutnya, sampai saat ini belum ada penjelasan yang dirinci dari pemerintah terkait dana tersebut. "Dari gambaran di atas, dana abadi pendidikan sebanyak Rp.15,6 Triliun berapa bunganya setiap tahun bertambah terus? Kok belum dilaporkan kepada DPR. Kalau begitu siapa yang memakan bunga haram dari dana abadi pendidikan ini?" ucapnya.
"Ini cenderung terjadi korup bila tidak ada pembahasan atau persetujuan dari Komisi pendidikan DPR," ujarnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sindonews, Kamis 3/1/2013).
Dia mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian pendidikan dan kebudayaan, bunga anggaran dana abadi pendidikan dipakai untuk beasiswa S2, S3 bagi non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dosen.
Selain itu, dipakai untuk penelitian skala nasional, dan pembangunan infrasuktur pendidikan yang terkena bencana.
Lebih lanjut Ucok menjabarkan, sejak tahun 2010 - 2013, pemerintah telah mengalokasi anggaran tentang Dana Pengembangan Pendidikan Nasional atau nama trennya adalah dana abadi pendidikan.
Sejak tahun 2010 sampai tahun 2013, total alokasi anggaran dana abadi pendidikan sebesar Rp.15,6 triliun. Detailnya adalah, pada Tahun 2010 Rp.1 triliun tahun 2011 RP.2, 6triliun, tahun 2011 Rp.7 triliun, dan tahun 2013 Rp.5 triliun
Menurutnya, sampai saat ini belum ada penjelasan yang dirinci dari pemerintah terkait dana tersebut. "Dari gambaran di atas, dana abadi pendidikan sebanyak Rp.15,6 Triliun berapa bunganya setiap tahun bertambah terus? Kok belum dilaporkan kepada DPR. Kalau begitu siapa yang memakan bunga haram dari dana abadi pendidikan ini?" ucapnya.
(kur)