Pagi ini, KPU DKI putuskan nasib 18 parpol
Kamis, 03 Januari 2013 - 06:26 WIB
Pagi ini, KPU DKI putuskan nasib 18 parpol
A
A
A
Sindonews.com - Setelah menjalani verifikasi faktual, nasib 18 Partai Politik (Parpol) akan diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya diteruskan ke KPU Pusat, sebagai parpol yang akan diikutkan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang.
Menurut rencana, keputusan tersebut akan dilakukan melalui rapat pleno terbuka, pada Kamis (3/1/2013), sekira pukul 10.00 WIB, di Kantor KPU DKI, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat (Jakpus).
Seperti diketahui, sebanyak 11 dari 18 parpol berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk diverifikasi ulang, dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi faktual di tingkat KPU Kota Administrasi Jakarta Timur (Jaktim).
Sementara, di tingkat KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), sebanyak tujuh parpol dari 18 parpol, tidak lolos berdasarkan putusan DKPP.
Sedangkan di Jakarta Barat (Jakbar), sebanyak 12 parpol dinyatakan lolos dalam verifikasi faktual di tingkat KPU Kota Administrasi Jakbar, Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya, sebanyak 14 dari 18 parpol berdasarkan putusan DKPP untuk diverifikasi ulang, dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi faktual di tingkat KPU Kota Administrasi Jakpus.
Kemudian empat dari 18 parpol berdasarkan putusan DKPP untuk diverifikasi ulang, dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi faktual di tingkat KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Menurut rencana, keputusan tersebut akan dilakukan melalui rapat pleno terbuka, pada Kamis (3/1/2013), sekira pukul 10.00 WIB, di Kantor KPU DKI, Jalan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat (Jakpus).
Seperti diketahui, sebanyak 11 dari 18 parpol berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) untuk diverifikasi ulang, dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi faktual di tingkat KPU Kota Administrasi Jakarta Timur (Jaktim).
Sementara, di tingkat KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), sebanyak tujuh parpol dari 18 parpol, tidak lolos berdasarkan putusan DKPP.
Sedangkan di Jakarta Barat (Jakbar), sebanyak 12 parpol dinyatakan lolos dalam verifikasi faktual di tingkat KPU Kota Administrasi Jakbar, Provinsi DKI Jakarta.
Selanjutnya, sebanyak 14 dari 18 parpol berdasarkan putusan DKPP untuk diverifikasi ulang, dinyatakan tidak lolos dalam verifikasi faktual di tingkat KPU Kota Administrasi Jakpus.
Kemudian empat dari 18 parpol berdasarkan putusan DKPP untuk diverifikasi ulang, dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi faktual di tingkat KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
(maf)