Penegakan hukum selalu terbentur kepentingan politik

Kamis, 03 Januari 2013 - 07:55 WIB
Penegakan hukum selalu...
Penegakan hukum selalu terbentur kepentingan politik
A A A
Sindonews.com - Legislatif periode 2009-2014 dicap sebagai lembaga yang terindikasi paling tinggi melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada semester II 2012 melalui risetnya.

Mixil Mina Munir salah satu aktivis mahasiswa 98 dari Forum Kota (Forkot) mengatakan, adanya indikasi tersebut, harusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan, bisa membuktikan temuan tersebut.

"Tapi selalu saja, dalam upaya penegakan hukum, biasanya ada saja muatan politisnya. Karena itu penegakkan hukum menjadi susah jika terus seperti ini. Pasalnya, sebelum terpilihnya mereka, misalnya menjadi Kepala Polri atau Kejaksaan, sudah ada perjanjian di bawah meja," kata Mixil, saat dihubungi Sindonews, Rabu (2/1/2013) malam.

Menurut aktivis yang pernah dipenjara diera Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini menjelaskan, akibatnya penegakan hukum selalu terbentur karena adanya kepentingan politik.

"Sebab yang memilih mereka adalah anggota politik. Karena itu, bagaimanapun juga pemilihan pimpinan lembaga hukum tersebut, merupakan bagian dari pada politik itu sendiri," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota legislatif periode 2009-2014 terindikasi paling tinggi melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Hal itu berdasarkan hasil riset tipologi PPATK pada semester II 2012.

"Periode jabatan anggota legislatif sejak 1999, berdasarkan hasil analisis ditemukan yang terbanyak terindikasi tindak pidana korupsi adalah periode 2009 hingga 2014, yaitu sebesar 42,71 persen," ungkap Ketua PPATK Muhammad Yusuf dalam Refleksi Akhir Tahun 2012 PPATK di Kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat.

Menurutnya, anggota legislatif cenderung lebih tinggi melakukan dugaan korupsi ketimbang mereka yang bekerja di komisi legislatif.

"Indikasi korupsi dilakukan anggota legislatif, presentasenya sebesar 69,7 persen, sedangkan komisi legislatif sebesar 10,4 persen," ujarnya.
(maf)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Gempa M7,1 Guncang Jepang,...
Gempa M7,1 Guncang Jepang, Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban
PWI Cabut Laporan Polisi...
PWI Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
Perindo Bekali Anggota...
Perindo Bekali Anggota Legislatif Strategi Pemenangan dan Pemahaman Teknis Kepemiluan
Anggota DPRD Jatim Ditahan...
Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah Rp83,4 Miliar
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Dorong Ambang Batas Fraksi daripada Ambang Batas Parlemen
Dasar Penetapan Febrie...
Dasar Penetapan Febrie sebagai Tersangka TPPU Dipertanyakan
Infografis
4 Perempuan yang Mengguncang...
4 Perempuan yang Mengguncang Politik Global Sepanjang 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved