KPK masih kejar bukti keterlibatan PNS Kemenag
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terpengaruh dengan penonaktifan 15 pejabat eselon I-III, Kementerian Agama (Kemenag).
Pasalnya lembaga antikorupsi itu berpegang dan terus mengejar bukti-bukti keterlibatan PNS Kemenag, dalam kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran pengadaan Alquran dan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011/2012.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, langkah penonaktifan 15 pejabat Kemenag itu harus dipahami sebagai tindakan internal.
Menurutnya, tentu pembebastugasan itu berdasar pada kepemilikan data-data, yang kemudian Kemenag menyimpulkan si A atau si B itu harus diberi sangksi.
Dari sisi KPK, bebernya, pihaknya melihat tersedianya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan siapapun oknum yang terlibat dalam kasus itu.
"Itu kan dari sisi internal mereka. Kalau KPK melihatnya sejauh mana menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan. Sampai hari ini belum. Ingat ini belum ya, bukan tidak," kata Johan saat dihubungi Sindonews.com di Jakarta, Minggu (30/12/2012).
Dia menjelaskan, di Januari 2013 tidak bisa dipastikan penyelidikan pengadaan kasus pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium dinaikan ke tahap penyidikan, dengan tersangka dari PNS Kemenag.
Yang pasti, lanjutnya, sampai saat ini kasus di Kemenag masih dalam proses penyelidikan. Johan menegaskan, apabila penyelidikan pengadaannya sudah ditemukan tersangkanya tentu KPK langsung mengumumkan kepada publik.
"Kalau di penyelidikan itu kan orang (PNS Kemenag yang dipanggil) belum punya status. Tetapi dipanggil dalam rangka dimintai keterangan untuk KPK melakukan klarifikasi terhadap kasus itu. Kesimpulan sampai hari ini, KPK masih perlu melakukan penyelidikan. Jadi belum ada kesimpulan orang ini dimintai pertanggungjawaban secara hukum atau ngga," tandasnya.
Pasalnya lembaga antikorupsi itu berpegang dan terus mengejar bukti-bukti keterlibatan PNS Kemenag, dalam kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran pengadaan Alquran dan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011/2012.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, langkah penonaktifan 15 pejabat Kemenag itu harus dipahami sebagai tindakan internal.
Menurutnya, tentu pembebastugasan itu berdasar pada kepemilikan data-data, yang kemudian Kemenag menyimpulkan si A atau si B itu harus diberi sangksi.
Dari sisi KPK, bebernya, pihaknya melihat tersedianya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan siapapun oknum yang terlibat dalam kasus itu.
"Itu kan dari sisi internal mereka. Kalau KPK melihatnya sejauh mana menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan. Sampai hari ini belum. Ingat ini belum ya, bukan tidak," kata Johan saat dihubungi Sindonews.com di Jakarta, Minggu (30/12/2012).
Dia menjelaskan, di Januari 2013 tidak bisa dipastikan penyelidikan pengadaan kasus pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium dinaikan ke tahap penyidikan, dengan tersangka dari PNS Kemenag.
Yang pasti, lanjutnya, sampai saat ini kasus di Kemenag masih dalam proses penyelidikan. Johan menegaskan, apabila penyelidikan pengadaannya sudah ditemukan tersangkanya tentu KPK langsung mengumumkan kepada publik.
"Kalau di penyelidikan itu kan orang (PNS Kemenag yang dipanggil) belum punya status. Tetapi dipanggil dalam rangka dimintai keterangan untuk KPK melakukan klarifikasi terhadap kasus itu. Kesimpulan sampai hari ini, KPK masih perlu melakukan penyelidikan. Jadi belum ada kesimpulan orang ini dimintai pertanggungjawaban secara hukum atau ngga," tandasnya.
(stb)