Selama 2012, KPK sudah tangani 68 kasus korupsi
Kamis, 27 Desember 2012 - 15:39 WIB
Selama 2012, KPK sudah tangani 68 kasus korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Selama tahnu 2012, ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menyelesaikan 68 kasus korupsi yang sudah sampai pada tahap penyidikan.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, jumlah itu didapatnya dari seluruh kasus, baik yang dilaporkan oleh masyarakat ataupun kasus yang telah menjadi target KPK selama ini.
"Kami baru menangani 68 penyidikan baik kasus baru, maupun sisa penanganan pada tahun sebelumnya," katanya saat menggelar konfrensi pers akhir tahun 2012 di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2012).
Selain pada tingkat penyidikan, KPK juga baru melakukan setidaknya 74 kegiatan penyelidikan kasus korupsi. Selain itu, KPK juga telah melakukan 60 kegiatan penuntutuan.
"Kita juga telah melakukan eksekusi terhadap 28 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Dari berbagai hasil tersebut, Bambang mengklaim, pihaknya telah berhasil mengembalikan ratusan miliar rupiah dari hasil kejahatan koruptor di Indonesia.
"Sebanyak Rp111 miliar lebih telah dimasukan ke kas negara dalam bentuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi," pungkasnya.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, jumlah itu didapatnya dari seluruh kasus, baik yang dilaporkan oleh masyarakat ataupun kasus yang telah menjadi target KPK selama ini.
"Kami baru menangani 68 penyidikan baik kasus baru, maupun sisa penanganan pada tahun sebelumnya," katanya saat menggelar konfrensi pers akhir tahun 2012 di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2012).
Selain pada tingkat penyidikan, KPK juga baru melakukan setidaknya 74 kegiatan penyelidikan kasus korupsi. Selain itu, KPK juga telah melakukan 60 kegiatan penuntutuan.
"Kita juga telah melakukan eksekusi terhadap 28 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Dari berbagai hasil tersebut, Bambang mengklaim, pihaknya telah berhasil mengembalikan ratusan miliar rupiah dari hasil kejahatan koruptor di Indonesia.
"Sebanyak Rp111 miliar lebih telah dimasukan ke kas negara dalam bentuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi," pungkasnya.
(mhd)