Langgar tarif, 10 PO bus dapat peringatan
Rabu, 26 Desember 2012 - 21:14 WIB
Langgar tarif, 10 PO bus dapat peringatan
A
A
A
Sindonews.com - Tidak hanya saat lebaran, ternyata pada LIbur Natal dan Tahun Baru ini ada pelanggaran yang dilakukan ooleh perusahaan otobus (PO). Ada 10 PO yang sudah mendapat surat peringatan dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal Rajekwesi Bojonegoro.
Sepuluh PO bus tersebut diketahui telah melanggar pengenaan tarif bagi penumpang saat liburan Natal dan Tahun Baru. PO bus tersebut yakni Sae Elok, Sri Sedono, Moedah, Jaya Utama, Margojoyo, Mutiara, Gunung Mas, Rajawali, Sang Engon, dan Dali Mas.
“Perusahaan bus yang melanggar ketentuan tarif itu telah dikirimi surat peringatan tertulis. Suratnya langsung dikirim ke perusahaan bus,” ujar Kepala UPTD Terminal Rajekwesi Bojonegoro, Edy Subroto, Rabu (26/12/2012).
Perusahaan bus yang melanggar ketentuan tarif dapat dikenakan sanksi mulai dari pembekuan izin sementara hingga pencabutan izin trayek.
Bus yang melanggar ketentuan tarif kebanyakan tujuan jarak pendek. Misalnya, tarif bus tujuan Bojonegoro-Ngawi yang semestinya Rp9.700/penumpang dikenakan tarif sebesar Rp15.000/penumpang.
Tarif bus jurusan Bojonegoro-Nganjuk yang semestinya Rp9.000/penumpang ternyata dikenakan Rp12.000/orang. Sementara itu, tarif bus jurusan Bojonegoro-Tuban yang semestinya Rp7.800/penumpang ternyata dikenakan tarif Rp15.000/penumpang.
Menurut Edy Subroto, untuk bus tujuan Bojonegoro-Jakarta non ekonomi diberlakukan tarif sesuai ketentuan pasar. Misalnya, tarif bus tujuan Bojonegoro-Jakarta yang biasanya Rp165 ribu kini dipatok Rp180 ribu/penumpang. Begitu pula tarif bus tujuan Bojonegoro-Bogor yang biasanya Rp180 ribu/penumpang kini dikenakan Rp200 ribu/penumpang.
Sementara itu, jumlah armada bus yang beroperasi selama liburan Natal dan Tahun Baru di Terminal Rajekwesi Bojonegoro tercatat 170 armada. Sebagian besar bus tujuan Bojonegoro-Surabaya, Bojonegoro-Malang, Bojonegoro-Ngawi, Bojonegoro-Tuban, dan Bojonegoro-Jakarta.
Sepuluh PO bus tersebut diketahui telah melanggar pengenaan tarif bagi penumpang saat liburan Natal dan Tahun Baru. PO bus tersebut yakni Sae Elok, Sri Sedono, Moedah, Jaya Utama, Margojoyo, Mutiara, Gunung Mas, Rajawali, Sang Engon, dan Dali Mas.
“Perusahaan bus yang melanggar ketentuan tarif itu telah dikirimi surat peringatan tertulis. Suratnya langsung dikirim ke perusahaan bus,” ujar Kepala UPTD Terminal Rajekwesi Bojonegoro, Edy Subroto, Rabu (26/12/2012).
Perusahaan bus yang melanggar ketentuan tarif dapat dikenakan sanksi mulai dari pembekuan izin sementara hingga pencabutan izin trayek.
Bus yang melanggar ketentuan tarif kebanyakan tujuan jarak pendek. Misalnya, tarif bus tujuan Bojonegoro-Ngawi yang semestinya Rp9.700/penumpang dikenakan tarif sebesar Rp15.000/penumpang.
Tarif bus jurusan Bojonegoro-Nganjuk yang semestinya Rp9.000/penumpang ternyata dikenakan Rp12.000/orang. Sementara itu, tarif bus jurusan Bojonegoro-Tuban yang semestinya Rp7.800/penumpang ternyata dikenakan tarif Rp15.000/penumpang.
Menurut Edy Subroto, untuk bus tujuan Bojonegoro-Jakarta non ekonomi diberlakukan tarif sesuai ketentuan pasar. Misalnya, tarif bus tujuan Bojonegoro-Jakarta yang biasanya Rp165 ribu kini dipatok Rp180 ribu/penumpang. Begitu pula tarif bus tujuan Bojonegoro-Bogor yang biasanya Rp180 ribu/penumpang kini dikenakan Rp200 ribu/penumpang.
Sementara itu, jumlah armada bus yang beroperasi selama liburan Natal dan Tahun Baru di Terminal Rajekwesi Bojonegoro tercatat 170 armada. Sebagian besar bus tujuan Bojonegoro-Surabaya, Bojonegoro-Malang, Bojonegoro-Ngawi, Bojonegoro-Tuban, dan Bojonegoro-Jakarta.
(ysw)