Langgar tarif, 10 PO bus dapat peringatan

Rabu, 26 Desember 2012 - 21:14 WIB
Langgar tarif, 10 PO...
Langgar tarif, 10 PO bus dapat peringatan
A A A
Sindonews.com - Tidak hanya saat lebaran, ternyata pada LIbur Natal dan Tahun Baru ini ada pelanggaran yang dilakukan ooleh perusahaan otobus (PO). Ada 10 PO yang sudah mendapat surat peringatan dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal Rajekwesi Bojonegoro.

Sepuluh PO bus tersebut diketahui telah melanggar pengenaan tarif bagi penumpang saat liburan Natal dan Tahun Baru. PO bus tersebut yakni Sae Elok, Sri Sedono, Moedah, Jaya Utama, Margojoyo, Mutiara, Gunung Mas, Rajawali, Sang Engon, dan Dali Mas.

“Perusahaan bus yang melanggar ketentuan tarif itu telah dikirimi surat peringatan tertulis. Suratnya langsung dikirim ke perusahaan bus,” ujar Kepala UPTD Terminal Rajekwesi Bojonegoro, Edy Subroto, Rabu (26/12/2012).

Perusahaan bus yang melanggar ketentuan tarif dapat dikenakan sanksi mulai dari pembekuan izin sementara hingga pencabutan izin trayek.

Bus yang melanggar ketentuan tarif kebanyakan tujuan jarak pendek. Misalnya, tarif bus tujuan Bojonegoro-Ngawi yang semestinya Rp9.700/penumpang dikenakan tarif sebesar Rp15.000/penumpang.

Tarif bus jurusan Bojonegoro-Nganjuk yang semestinya Rp9.000/penumpang ternyata dikenakan Rp12.000/orang. Sementara itu, tarif bus jurusan Bojonegoro-Tuban yang semestinya Rp7.800/penumpang ternyata dikenakan tarif Rp15.000/penumpang.

Menurut Edy Subroto, untuk bus tujuan Bojonegoro-Jakarta non ekonomi diberlakukan tarif sesuai ketentuan pasar. Misalnya, tarif bus tujuan Bojonegoro-Jakarta yang biasanya Rp165 ribu kini dipatok Rp180 ribu/penumpang. Begitu pula tarif bus tujuan Bojonegoro-Bogor yang biasanya Rp180 ribu/penumpang kini dikenakan Rp200 ribu/penumpang.

Sementara itu, jumlah armada bus yang beroperasi selama liburan Natal dan Tahun Baru di Terminal Rajekwesi Bojonegoro tercatat 170 armada. Sebagian besar bus tujuan Bojonegoro-Surabaya, Bojonegoro-Malang, Bojonegoro-Ngawi, Bojonegoro-Tuban, dan Bojonegoro-Jakarta.
(ysw)
Berita Terkait
Pembaca Berita Ini Buat...
Pembaca Berita Ini Buat Blunder, Tak Sengaja Umumkan Kematian Paus pada Hari Natal
Ucapan Selamat Hari...
Ucapan Selamat Hari Natal 2023 dari Sederet Menteri Ekonomi Jokowi
Perputaran Uang selama...
Perputaran Uang selama Libur Nataru 2022-2023 Diramal Tembus Rp 23,85 Triliun
Jelang Natal, Harga...
Jelang Natal, Harga Minuman Beralkohol Melejit Imbas Inflasi
Sri Mulyani Turut Bergembira,...
Sri Mulyani Turut Bergembira, Suasana Natal Kembali Penuh Warna
Hari Natal, 150.000...
Hari Natal, 150.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Berita Terkini
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved