Langgar tarif, 10 PO bus dapat peringatan

Rabu, 26 Desember 2012 - 21:14 WIB
Langgar tarif, 10 PO...
Langgar tarif, 10 PO bus dapat peringatan
A A A
Sindonews.com - Tidak hanya saat lebaran, ternyata pada LIbur Natal dan Tahun Baru ini ada pelanggaran yang dilakukan ooleh perusahaan otobus (PO). Ada 10 PO yang sudah mendapat surat peringatan dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal Rajekwesi Bojonegoro.

Sepuluh PO bus tersebut diketahui telah melanggar pengenaan tarif bagi penumpang saat liburan Natal dan Tahun Baru. PO bus tersebut yakni Sae Elok, Sri Sedono, Moedah, Jaya Utama, Margojoyo, Mutiara, Gunung Mas, Rajawali, Sang Engon, dan Dali Mas.

“Perusahaan bus yang melanggar ketentuan tarif itu telah dikirimi surat peringatan tertulis. Suratnya langsung dikirim ke perusahaan bus,” ujar Kepala UPTD Terminal Rajekwesi Bojonegoro, Edy Subroto, Rabu (26/12/2012).

Perusahaan bus yang melanggar ketentuan tarif dapat dikenakan sanksi mulai dari pembekuan izin sementara hingga pencabutan izin trayek.

Bus yang melanggar ketentuan tarif kebanyakan tujuan jarak pendek. Misalnya, tarif bus tujuan Bojonegoro-Ngawi yang semestinya Rp9.700/penumpang dikenakan tarif sebesar Rp15.000/penumpang.

Tarif bus jurusan Bojonegoro-Nganjuk yang semestinya Rp9.000/penumpang ternyata dikenakan Rp12.000/orang. Sementara itu, tarif bus jurusan Bojonegoro-Tuban yang semestinya Rp7.800/penumpang ternyata dikenakan tarif Rp15.000/penumpang.

Menurut Edy Subroto, untuk bus tujuan Bojonegoro-Jakarta non ekonomi diberlakukan tarif sesuai ketentuan pasar. Misalnya, tarif bus tujuan Bojonegoro-Jakarta yang biasanya Rp165 ribu kini dipatok Rp180 ribu/penumpang. Begitu pula tarif bus tujuan Bojonegoro-Bogor yang biasanya Rp180 ribu/penumpang kini dikenakan Rp200 ribu/penumpang.

Sementara itu, jumlah armada bus yang beroperasi selama liburan Natal dan Tahun Baru di Terminal Rajekwesi Bojonegoro tercatat 170 armada. Sebagian besar bus tujuan Bojonegoro-Surabaya, Bojonegoro-Malang, Bojonegoro-Ngawi, Bojonegoro-Tuban, dan Bojonegoro-Jakarta.
(ysw)
Berita Terkait
Pembaca Berita Ini Buat...
Pembaca Berita Ini Buat Blunder, Tak Sengaja Umumkan Kematian Paus pada Hari Natal
Ucapan Selamat Hari...
Ucapan Selamat Hari Natal 2023 dari Sederet Menteri Ekonomi Jokowi
Perputaran Uang selama...
Perputaran Uang selama Libur Nataru 2022-2023 Diramal Tembus Rp 23,85 Triliun
Jelang Natal, Harga...
Jelang Natal, Harga Minuman Beralkohol Melejit Imbas Inflasi
Hari Natal, 150.000...
Hari Natal, 150.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Suka Cita Luhut Natal...
Suka Cita Luhut Natal 2022, Sudah Bisa Mudik Kumpul Keluarga
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved