Belum saatnya RUU Kamnas disahkan

Rabu, 26 Desember 2012 - 17:41 WIB
Belum saatnya RUU Kamnas...
Belum saatnya RUU Kamnas disahkan
A A A
Sindonews.com - Sudah lebih dari tujuh tahun sejak diajukan Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas), belum juga disahkan menjadi UU.

Aktivis Imparsial Batara Ibnu mengatakan, belum saatnya RUU tersebut disahkan. Pasalnya, masih banyak UU lain yang memiliki prioritas lebih tinggi untuk segera disahkan ketimbang RUU Kamnas.

"Bukan persoalan negara lain sudah punya, tetapi kita belum harus memikirkan RUU Kamnas saat ini. Karena ada beberapa UU yang lebih penting, salah satunya mengenai bantuan. Bantuan antara polisi dengan TNI," kata Batara dalam diskusi bertema Refleksi Akhir Tahun Membedah Polemik RUU Kamnas di Gallery Cafe, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2012).

Menurutnya, UU yang membahas mengenai bantuan antara polisi dan TNI lebih penting, karena akan memberikan porsi sejauh mana polisi bisa meminta bantuan kepada TNI. Mengingat TNI memiliki keputusan politik negara.

"Kita lihat di Poso tidak bisa polisi meminta bantuan kepada TNI. Karena tentara bergerak berdasarkan keputusan politik negara. Karenanya, tidak perlu tentara turun di berbagai kondisi," jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, keberadaan RUU Kamnas tidak cukup untuk jangka pendek dan membutuhkan waktu yang lebih panjang, sehingga akan menghabiskan waktu untuk pengesahan RUU lain yang lebih prioritas.

"Kita tidak berbicara politik hari ini, tapi ke depan. Karena UU ini (RUU Kamnas) tidak berlaku surut, karena bersifat ke depan. Karena itu undang-undang ini tidak tepat untuk dikeluarkan sekarang, karena butuh waktu intensif tidak bisa dikeluarkan secara injury time. Justru RUU Kamnas soal bagian keamanan dan pertahanan dan saya sepakat ini tidak bisa dipisahkan," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
UU Kamnas Dinilai Mampu...
UU Kamnas Dinilai Mampu Tegakkan Supremasi Sipil di Tahun Politik
Bahayakan Kamnas, Pemerintah...
Bahayakan Kamnas, Pemerintah Jangan Anggap Enteng 279 Juta Data WNI Bocor
DPR Sahkan RUU KIA Sebagai...
DPR Sahkan RUU KIA Sebagai RUU Inisiatif DPR
RUU Keimigrasian, RUU...
RUU Keimigrasian, RUU Kementerian Negara, RUU TNI, dan RUU Polri Jadi Inisiatif DPR
Polemik Rancangan Undang-Undang...
Polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila
Desakan Percepatan RUU...
Desakan Percepatan RUU Perampasan Aset dan Komitmen Presiden Prabowo untuk Penguatan KPK
Berita Terkini
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Tokoh Nasional Ajukan...
Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Nadiem: Dukungan Tegakkan Keadilan dan Kebenaran
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Infografis
Presiden Trump: Zelensky...
Presiden Trump: Zelensky Belum Siap untuk Perdamaian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved