Belum saatnya RUU Kamnas disahkan

Rabu, 26 Desember 2012 - 17:41 WIB
Belum saatnya RUU Kamnas disahkan
Belum saatnya RUU Kamnas disahkan
A A A
Sindonews.com - Sudah lebih dari tujuh tahun sejak diajukan Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas), belum juga disahkan menjadi UU.

Aktivis Imparsial Batara Ibnu mengatakan, belum saatnya RUU tersebut disahkan. Pasalnya, masih banyak UU lain yang memiliki prioritas lebih tinggi untuk segera disahkan ketimbang RUU Kamnas.

"Bukan persoalan negara lain sudah punya, tetapi kita belum harus memikirkan RUU Kamnas saat ini. Karena ada beberapa UU yang lebih penting, salah satunya mengenai bantuan. Bantuan antara polisi dengan TNI," kata Batara dalam diskusi bertema Refleksi Akhir Tahun Membedah Polemik RUU Kamnas di Gallery Cafe, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2012).

Menurutnya, UU yang membahas mengenai bantuan antara polisi dan TNI lebih penting, karena akan memberikan porsi sejauh mana polisi bisa meminta bantuan kepada TNI. Mengingat TNI memiliki keputusan politik negara.

"Kita lihat di Poso tidak bisa polisi meminta bantuan kepada TNI. Karena tentara bergerak berdasarkan keputusan politik negara. Karenanya, tidak perlu tentara turun di berbagai kondisi," jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, keberadaan RUU Kamnas tidak cukup untuk jangka pendek dan membutuhkan waktu yang lebih panjang, sehingga akan menghabiskan waktu untuk pengesahan RUU lain yang lebih prioritas.

"Kita tidak berbicara politik hari ini, tapi ke depan. Karena UU ini (RUU Kamnas) tidak berlaku surut, karena bersifat ke depan. Karena itu undang-undang ini tidak tepat untuk dikeluarkan sekarang, karena butuh waktu intensif tidak bisa dikeluarkan secara injury time. Justru RUU Kamnas soal bagian keamanan dan pertahanan dan saya sepakat ini tidak bisa dipisahkan," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6664 seconds (0.1#10.140)