RUU Kamnas masuk Prolegnas 2013

Rabu, 26 Desember 2012 - 15:23 WIB
RUU Kamnas masuk Prolegnas...
RUU Kamnas masuk Prolegnas 2013
A A A
Sindonews.com - Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengklaim tidak ada penolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat RI terkait Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional ( RUU Kamnas). RUU Kamnas bahkan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013.

Kepala Pusat Komunikasi Publik (Kapuskom Publik) Kemhan Mayjen TNI Hartind Asrin mengatakan, RUU Kamnas mendapat dukungan dari DPR. Sehingga publik diminta tidak berpikir negatif dengan RUU tersebut. Nantinya, lanjut Hartind, UU itu akan bersifat universal dalam upaya memberikan keamanan nasional.

"RUU Kamnas masuk Prolegnas 2013, tidak ada penolakan dari parlemen. Saya ingin teman-teman semua untuk berpikir bersih. Rumusan ini universal. RUU ini milik kita bersama dan melindungi negara kita," jelas Hartind dalam diskusi bertema Refleksi Akhir Tahun Membedah Polemik RUU Kamnas di Gallery Cafe, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2012).

Meski mengklaim tidak mendapat penolakan dari DPR, Hartind sempat menyayangkan sikap wakil rakyat yang justru tidak memanggil Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk menjelaskan RUU tersebut, dan malah memanggil pihak lain seperti LSM dan Ormas.

"Ini kan sudah dari 2005, lalu kita masukkan lagi satu tahun lalu. Lalu DPR mendiskusikan dengan stakeholder mengenai RUU Kamnas, tapi kami sebagai pemerintah belum dipanggil dan baru dipanggil pada 15 Oktober 2012 lalu. Padahal kami berharap agar kami dipertemukan untuk menjelaskan," tukasnya.

Namun dia tetap menghargai sikap yang dilakukan wakil rakyat tersebut, hal itupun menurutnya bagian dari proses demokrasi sehingga bisa mendengarkan langsung aspirasi masyarakat dalam menyikapi RUU tersebut.

"Kalau ada masukan dari masyarakat, silakan ke DPR. Nanti biar jelas mana pasal yang membahayakan, yang bias juga. Cuma yah waktu itu, kita tidak dipanggil dan baru Oktober kemarin," katanya lagi.

Hartind menegaskan kembali RUU Kamnas tidak seperti yang dikhawatirkan masyarakat, karena dalam RUU tersebut masyarakat akan menjadi subjek bukan objek keamanan nasional. "Masyarakat dalam undang-undang ini sebagai subjek bukan objek seperti yang dikhawatirkan," pungkasnya.
(lns)
Berita Terkait
UU Kamnas Dinilai Mampu...
UU Kamnas Dinilai Mampu Tegakkan Supremasi Sipil di Tahun Politik
Bahayakan Kamnas, Pemerintah...
Bahayakan Kamnas, Pemerintah Jangan Anggap Enteng 279 Juta Data WNI Bocor
DPR Sahkan RUU KIA Sebagai...
DPR Sahkan RUU KIA Sebagai RUU Inisiatif DPR
RUU Keimigrasian, RUU...
RUU Keimigrasian, RUU Kementerian Negara, RUU TNI, dan RUU Polri Jadi Inisiatif DPR
Polemik Rancangan Undang-Undang...
Polemik Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila
Desakan Percepatan RUU...
Desakan Percepatan RUU Perampasan Aset dan Komitmen Presiden Prabowo untuk Penguatan KPK
Berita Terkini
Jaga Kredibilitas Negara,...
Jaga Kredibilitas Negara, Pengamat Dukung Kejagung Usut Korupsi MBG
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
Tiyo Ardianto Tolak...
Tiyo Ardianto Tolak Tawaran Bertemu Petinggi Lembaga Berbintang yang akan Berikan Apa pun yang Dia Mau
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Meritokrasi di TNI,...
Meritokrasi di TNI, Kapuspen: Jabatan Tak Ditentukan seperti Urut Kacang Tapi Kompetensi
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved