KPK diminta usut pengadaan di Bea & Cukai
Rabu, 26 Desember 2012 - 15:02 WIB
KPK diminta usut pengadaan di Bea & Cukai
A
A
A
Sindonews - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) merilis adanya dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengadaan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai.
Kordinator Investigasi Dan Advokasi Fitra Uchok Sky Khadafi meminta, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
"Pengadaan bahan pakaian Dinas pegawai, dengan nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebesar Rp4.336.200.000. Lelang ini dimenangkan oleh PT Yabes yang beralamat di Jalan Pisangan Baru Selatan Nomor 22 Rt 001/08 dengan nilai penawaran sebesar Rp4.175.820.000. Padahal ada perusahaan yang lebih murah, yaitu CV Mas Textile, dengan nilai penawaran sebesar Rp4.015.440.000, tapi perusahaan ini dikalahkan telat," kata Uchok, lewat rilis yang diterima Sindonews, Rabu (26/12/2012).
Lebih lanjut Uchok mengkritisi, pegawai Bea dan Cukai yang mendapat jatah seperti Bahan pakaian dinas, sepatu dinas baru, kancing pakaian upacara, kemeja kerja pegawai, dan penjahitan pakaian, sangat memalukan sekali.
"Lihat saja, orang-orang miskin tidak pernah mengemis meminta selembar bahan pakaian apapun dari negara untuk menjahit baju mereka yang compang-camping. Padahal, orang-orang miskin lebih membutuhkan apa yang diterima para pegawai tersebut," tegasnya.
Karena itu, dia meminta kepada DPR, Khusus Komisi XI, agar menghentikan atau menghapus program yang setiap tahun memberikan jatah kepada pegawai bea dan cukai seperti yang sudah disebutkan di atas.
"Dengan pemberian jatah ini, negara terlalu memanjakan pegawai bea dan cukai. Padahal, kejujuran mereka sebagai aparat pajak banyak dipertanyakan publik," tandasnya.
Kordinator Investigasi Dan Advokasi Fitra Uchok Sky Khadafi meminta, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
"Pengadaan bahan pakaian Dinas pegawai, dengan nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebesar Rp4.336.200.000. Lelang ini dimenangkan oleh PT Yabes yang beralamat di Jalan Pisangan Baru Selatan Nomor 22 Rt 001/08 dengan nilai penawaran sebesar Rp4.175.820.000. Padahal ada perusahaan yang lebih murah, yaitu CV Mas Textile, dengan nilai penawaran sebesar Rp4.015.440.000, tapi perusahaan ini dikalahkan telat," kata Uchok, lewat rilis yang diterima Sindonews, Rabu (26/12/2012).
Lebih lanjut Uchok mengkritisi, pegawai Bea dan Cukai yang mendapat jatah seperti Bahan pakaian dinas, sepatu dinas baru, kancing pakaian upacara, kemeja kerja pegawai, dan penjahitan pakaian, sangat memalukan sekali.
"Lihat saja, orang-orang miskin tidak pernah mengemis meminta selembar bahan pakaian apapun dari negara untuk menjahit baju mereka yang compang-camping. Padahal, orang-orang miskin lebih membutuhkan apa yang diterima para pegawai tersebut," tegasnya.
Karena itu, dia meminta kepada DPR, Khusus Komisi XI, agar menghentikan atau menghapus program yang setiap tahun memberikan jatah kepada pegawai bea dan cukai seperti yang sudah disebutkan di atas.
"Dengan pemberian jatah ini, negara terlalu memanjakan pegawai bea dan cukai. Padahal, kejujuran mereka sebagai aparat pajak banyak dipertanyakan publik," tandasnya.
(maf)