Remisi khusus digelar di Lapas Medan
Selasa, 25 Desember 2012 - 13:12 WIB
Remisi khusus digelar di Lapas Medan
A
A
A
Sindonews.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menggelar pemberian remisi khusus, dalam rangka menyambut hari raya Natal 2012, di Lapas Klas I, Medan, Sumatera Utara.
“Penyerahan remisi secara simbolis langsung dilakukan oleh Diretur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Sihabudin,” ujar Karo Humas Kemenkumham, Martua Batubara kepada Sindonews.com, Selasa (25/12/2012).
Ia menjelaskan, total remisi khusus berjumlah 6, 373, 118 narapidana dengan perincian, narapidana anak berjumlah 6,491 jiwa, remisi khusus I (masih menjalani pembinaan) berjumlah 1,460,59 narapidana mendapatkan potongan masa tahanan 15 hari, 3,898,66 narapidana mendapatkan potongan masa tahanan 1 bulan, 765,3 narapidana mendapatkan potongan masa tahanan 1 bulan dan yang mendapatkan potongan masa tahanan 2 bulan sebanyak 250,1 narapidana.
“Sedangkan remisi khusus II (langsung bebas) mencapai 118 narapidana,” ungkapnya.
Batubara mengaku, dari 33 kantor wilayah kemnekumham, yang memberikan remisi khusus terbanyak kepada narapidana dan anak didik terdapat di Nusa Tenggara Timur, Sumatra Utara dan Sulawesi Utara.
“Untuk NTT 1,739 narapidana, Sumut 1,291 narapidana dan Sulut 659 narapidana,” imbuhnya.
“Penyerahan remisi secara simbolis langsung dilakukan oleh Diretur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Sihabudin,” ujar Karo Humas Kemenkumham, Martua Batubara kepada Sindonews.com, Selasa (25/12/2012).
Ia menjelaskan, total remisi khusus berjumlah 6, 373, 118 narapidana dengan perincian, narapidana anak berjumlah 6,491 jiwa, remisi khusus I (masih menjalani pembinaan) berjumlah 1,460,59 narapidana mendapatkan potongan masa tahanan 15 hari, 3,898,66 narapidana mendapatkan potongan masa tahanan 1 bulan, 765,3 narapidana mendapatkan potongan masa tahanan 1 bulan dan yang mendapatkan potongan masa tahanan 2 bulan sebanyak 250,1 narapidana.
“Sedangkan remisi khusus II (langsung bebas) mencapai 118 narapidana,” ungkapnya.
Batubara mengaku, dari 33 kantor wilayah kemnekumham, yang memberikan remisi khusus terbanyak kepada narapidana dan anak didik terdapat di Nusa Tenggara Timur, Sumatra Utara dan Sulawesi Utara.
“Untuk NTT 1,739 narapidana, Sumut 1,291 narapidana dan Sulut 659 narapidana,” imbuhnya.
(stb)